Dua Kasus Narkoba di Bitung, Polda Sulut Bekuk Seorang Pria dan Ibu Rumah Tangga
Polisi kemudian menginterogasi Irfan. Dari pengakuannya ia menyebut nama Utari. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap ibu rumah tangga itu.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: maximus conterius
Selanjutnya pada 18 Februari 2019 polisi menangkap SD alias Ateng atas kepemilikan 10.500 butir obat keras treex.
BERITA POPULER:
Baca: Pengakuan Tersangka Pembunuhan PNS BKP Sulut Alfons Tilaar, Polisi: Tersangka Salah Sasaran
Baca: Temukan Kerangka Manusia, 2 Cleaning Service Pertamina di Kleak Sario Berlarian Keluar
Baca: Kadis PU Manado Tanggapi Protes Rindi Timbalao yang Fotonya Viral di Facebook
Kemudian pada 22 Februari, polisi menangkap empat orang bersama barang bukti 4 paket sabu, dua pipet kacara berisi sabu.
Empat orang yang ditangkap kemudian menjadi tersangka, yakni MM (36), warga Kelurahan Teling Atas Lingkungan 3, Manado; YT alias Youdy (35), warga Kelurahan Teling Atas Lingkungan 3, Manado; IB alias Irwan (38), warga Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Manado; dan TRK alias Toar (34), warga Perumahan Kilu Permai Blok B/22 Manado.
Kemudian pada 1 Maret polisi menangkap LLC alias Lucky (39), warga Perumahan Bumi Kawangkoan Baru Blok C Nomor 431, Desa Kawangkoan Baru Jaga VIII, Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara.
Dari tersangka polisi menyita 1 paket sabu, pipet kaca berisi sabu dan1 buah sedotan plastik berisi sabu. (*)