Dua Kasus Narkoba di Bitung, Polda Sulut Bekuk Seorang Pria dan Ibu Rumah Tangga
Polisi kemudian menginterogasi Irfan. Dari pengakuannya ia menyebut nama Utari. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap ibu rumah tangga itu.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: maximus conterius
Laporan Wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut mengamankan dua orang dalam operasi di Kota Bitung pada Rabu (6/3/2019).
Adalah IT alias Irfan, warga Kelurahan Bitung Tengah Lingkungan V, Kecamatan Maesa; dan SU alias Utari, warga Pateten I Lingkungan III, Kecamatan Aertembaga, yang ditangkap dalam operasi tersebut.
Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Eko Wigiyanto melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan aktivitas Irfan yang mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dari situ Tim Subdit I yang dipimpin Kanit IV Diresnarkoba Polda Sulut AKP Jemy Lewu serta anggota bergerak.
"Tersangka Irfan kami tangkap di depan sekolah pelayaran Jalan Raya Aertembaga dan tersangka Utari kami tangkap di dalam rumah," kata Tompo, Jumat (8/3/2019).
Irfan yang terlebih dahulu ditangkap. Dari tangan pria 36 tahun itu polisi mendapati 10 paket sabu.
Polisi juga menyita 1 buah ponsel dan kartu tanda penduduk, kartu ATM, surat dan kunci kendaraan.
Tak hanya itu, polisi juga menyita tiga lembar uang pecahan 100 ribu, dua lembar 50 ribu, dan masing-masing satu lembar pecahan 20 ribu, 10 ribu, dan 2 ribu.
Baca: Berkas SMM, Pengedar Sabu dari Palu di Tomohon Sudah Lengkap
Baca: Warga Kecamatan Kalawat Minut Ditangkap Kedapatan Miliki Sabu
Polisi kemudian menginterogasi Irfan. Dari pengakuannya ia menyebut nama Utari.
Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap ibu rumah tangga itu di rumahnya.
Dari perempuan 41 tahun itu polisi mendapati 1 paket kecil sabu dan 1 buah alat isap bong, 1 korek api. Polisi juga menyita 2 unit ponsel dan kartu identitas.
Irfan dan Utari kini sudah dibawa ke Mapolda Sulut beserta barang bukti.
Kasus ini menambah jumlah kasus yang ditangani Ditresnarkoba Polda Sulut pada 2019 ini.
Sebelum kasus ini, pada 12 Februari 2019 lalu polisi menangkap MNHF alias Faharudin (38) atas kepemilikan sabu.
Selanjutnya pada 18 Februari 2019 polisi menangkap SD alias Ateng atas kepemilikan 10.500 butir obat keras treex.
BERITA POPULER:
Baca: Pengakuan Tersangka Pembunuhan PNS BKP Sulut Alfons Tilaar, Polisi: Tersangka Salah Sasaran
Baca: Temukan Kerangka Manusia, 2 Cleaning Service Pertamina di Kleak Sario Berlarian Keluar
Baca: Kadis PU Manado Tanggapi Protes Rindi Timbalao yang Fotonya Viral di Facebook
Kemudian pada 22 Februari, polisi menangkap empat orang bersama barang bukti 4 paket sabu, dua pipet kacara berisi sabu.
Empat orang yang ditangkap kemudian menjadi tersangka, yakni MM (36), warga Kelurahan Teling Atas Lingkungan 3, Manado; YT alias Youdy (35), warga Kelurahan Teling Atas Lingkungan 3, Manado; IB alias Irwan (38), warga Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Manado; dan TRK alias Toar (34), warga Perumahan Kilu Permai Blok B/22 Manado.
Kemudian pada 1 Maret polisi menangkap LLC alias Lucky (39), warga Perumahan Bumi Kawangkoan Baru Blok C Nomor 431, Desa Kawangkoan Baru Jaga VIII, Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara.
Dari tersangka polisi menyita 1 paket sabu, pipet kaca berisi sabu dan1 buah sedotan plastik berisi sabu. (*)