Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dua Kasus Narkoba di Bitung, Polda Sulut Bekuk Seorang Pria dan Ibu Rumah Tangga

Polisi kemudian menginterogasi Irfan. Dari pengakuannya ia menyebut nama Utari. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap ibu rumah tangga itu.

ISTIMEWA
Barang bukti 10 paket sabu yang disita dari tersangka Irfan, warga Kota Bitung. 

Laporan Wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut mengamankan dua orang dalam operasi di Kota Bitung pada Rabu (6/3/2019).

Adalah IT alias Irfan, warga Kelurahan Bitung Tengah Lingkungan V, Kecamatan Maesa; dan SU alias Utari, warga Pateten I Lingkungan III, Kecamatan Aertembaga, yang ditangkap dalam operasi tersebut.

Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Eko Wigiyanto melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan aktivitas Irfan yang mengedarkan narkoba jenis sabu.

Dari situ Tim Subdit I yang dipimpin Kanit IV Diresnarkoba Polda Sulut AKP Jemy Lewu serta anggota bergerak.

"Tersangka Irfan kami tangkap di depan sekolah pelayaran Jalan Raya Aertembaga dan tersangka Utari kami tangkap di dalam rumah," kata Tompo, Jumat (8/3/2019).

Irfan yang terlebih dahulu ditangkap. Dari tangan pria 36 tahun itu polisi mendapati 10 paket sabu.

Polisi juga menyita 1 buah ponsel dan kartu tanda penduduk, kartu ATM, surat dan kunci kendaraan.

Tak hanya itu, polisi juga menyita tiga lembar uang pecahan 100 ribu, dua lembar 50 ribu, dan masing-masing satu lembar pecahan 20 ribu, 10 ribu, dan 2 ribu.

Baca: Berkas SMM, Pengedar Sabu dari Palu di Tomohon Sudah Lengkap

Baca: Warga Kecamatan Kalawat Minut Ditangkap Kedapatan Miliki Sabu

Polisi kemudian menginterogasi Irfan. Dari pengakuannya ia menyebut nama Utari.

Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap ibu rumah tangga itu di rumahnya.

Dari perempuan 41 tahun itu polisi mendapati 1 paket kecil sabu dan 1 buah alat isap bong, 1 korek api. Polisi juga menyita 2 unit ponsel dan kartu identitas.

Irfan dan Utari kini sudah dibawa ke Mapolda Sulut beserta barang bukti.

Kasus ini menambah jumlah kasus yang ditangani Ditresnarkoba Polda Sulut pada 2019 ini.

Sebelum kasus ini, pada 12 Februari 2019 lalu polisi menangkap MNHF alias Faharudin (38) atas kepemilikan sabu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved