Ada 158 WNA Masuk DPT Pemilu 2019: Di Sulut Ada 2 Orang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 158 warga negara asing (WNA) yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Afifuddin menyebut pihaknya begitu serius melakukan upaya pembersihan DPT bermasalah lewat hasil temuan faktual di lapangan. Bawaslu kemudian memberikan temuan tersebut ke KPU RI untuk ditindaklanjuti lewat cara mencoretnya dari DPT.
"Hal yang saya kira penting adalah upaya pembersihan DPT bermasalah. Itu sangat serius kita lakukan," pungkasnya. (Tribunnews/dng)
Berikut rincian sebaran 158 WNA yang berpotensi masuk DPT versi Bawaslu RI
1. Provinsi Bali 36 orang
2. Provinsi Banten 7 orang
3. Provinsi DI Yogyakarta 10 orang
4. Provinsi DKI Jakarta 1 orang
5. Provinsi Jambi 1 orang
6. Provinsi Jawa Barat 29 orang
7. Provinsi Jawa Tengah 18 orang
8. Provinsi Jawa Timur 37 orang
9. Provinsi Kalimantan Barat 2 orang
10. Provinsi Bangka Belitung 1 orang
11. Provinsi Lampung 1 orang
12. Provinsi Nusa Tenggara Barat 6 orang
13. Provinsi Sulawesi Utara 2 orang
14. Provinsi Sumatera Barat 6 orang
15. Provinsi Sulawesi Tengah 1 orang