Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ada 158 WNA Masuk DPT Pemilu 2019: Di Sulut Ada 2 Orang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 158 warga negara asing (WNA) yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribunnews.com
Diskusi KTP WNA 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 158 warga negara asing (WNA) yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Namun demikian, Bawaslu masih mengategorikan data ini sebagai dugaan.

Data ini adalah data versi Bawaslu berdasarkan penelitian faktual tentang potensi WNA masuk DPT menyusul temuan 103 WNA masuk DPT oleh Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu. Data Bawaslu adalah data yang dihimpun per tanggal 8 Maret 2019.

"Hingga 8 Maret terdapat dugaan 158 orang berstatus WNA diduga masuk DPT," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (8/3).

Meski begitu, jumlah ini masih mereka kategorikan sebagai dugaan dan bukan hasil temuan di lapangan. Selanjutnya Bawaslu akan mencocokkan data dugaan mereka dengan data milik Dukcapil Kemendagri untuk melihat apakah 158 orang ini bagian dari temuan sebelumnya atau di luar itu.

"Apakah benar-benar sudah bersih atau belum. Apakah benar-benar di luar 103 dari Dukcapil atau tidak," kata dia.

Menurut Afifuddin pada Jumat (8/3) siang Bawaslu RI, KPU RI dan Dukcapil Kemendagri mengadakan pertemuan membahas persoalan WNA tersebut. Bawaslu RI bakal membawa temuan potensi dugaan 158 WNA masuk DPT ini untuk dibahas bersama.

"Kami akan bawa data bawaslu yang 158 ini," ungkapnya.

Sebelumnya KPU RI juga mengungkap telah mendapat data tambahan soal WNA masuk DPT dari laporan KPU Daerah. KPU kembali mencoret 73 nama WNA. Total, mereka sudah mencoret 174 WNA.

Sebanyak 73 WNA yang sudah dicoret itu berasal dari 25 negara dan tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, NTT, Sulawesi Tengah, NTB, DIY, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Ada 73 WNA yang dicoret oleh KPU daerah di luar 101 data dari Dukcapil yang diserahkan ke KPU, sehingga total WNA yang dicoret KPU sebanyak 174," kata Komisioner KPU Viryan Aziz.

Warga Negara Asing (WNA) masuk DPT menjadi topik hangat yang diperbincangkan dalam beberapa hari belakangan. Menurut Bawaslu hal ini bisa terjadi karena proses pencocokan dan penelitian (coklit) tidak seluruhnya dilakukan door-to-door.

Dalam kajian Bawaslu, dari 10 rumah yang didatangi langsung oleh pengawas Pemilu, ada satu hingga dua rumah yang dilewatkan petugas.

"Hal ini mengakibatkan koreksi langsung terhadap status kewarganegaraan tidak dapat dilakukan. Coklit itu jantung verifikasi faktual. Jika coklit berjalan baik, maka yang begini juga hilang, tapi karena data sangat banyak, ada proses meleset," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, Jumat (8/3).

Selain itu, pengetahuan petugas tentang larangan WNA menjadi pemilih belum sepenuhnya dipahami oleh mereka. Padahal, meski WNA yang bersangkutan sudah menikah dan lama tinggal di Indonesia, belum tentu mereka berstatus WNI, melainkan masih punya status kewarganegaraan WNA. Artinya, mereka tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi pemilih.

Bawaslu juga menyoroti informasi latar belakang kewarganegaraan asing yang tidak tersampaikan secara maksimal antara lembaga terkait dan punya kewenangan. Mereka hanya fokus pada batasan TNI, Polri, meninggal dan di bawah umur 17 tahun yang tak boleh memilih di Pemilu. Status kewarganegaraan kurang mendapat perhatian.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved