Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilih Perantauan Bisa Memilih, Segera Urus Formulir A5, Jangan Terlambat!

Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menjelaskan, pengurusan formulir A5 maksimal H-30 Pemilu, y

Editor: Aldi Ponge
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bagi para pemilih tambahan yang nantinya pada Pemilu 2019 tidak bisa mencoblos di TPS asal dan ingin menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos di tempat tinggal sekarang, maka wajib mengurus formulir A5.

Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menjelaskan, pengurusan formulir A5 maksimal H-30 Pemilu, yakni paling lambat 17 Maret 2019 yang merupakan batas akhir pengurusan formulir A5.

 
Setelah mengurus formulir A5, KPU akan menempatkan pemilih di TPS yang paling dekat dengan tempat tinggalnya.

"Contoh mahasiswa dari Jakarta, kos di Gejayan. Prosedur pertama dia mengurus di KPU atau PPS di sana (tempat asal) kemudian melapor ke KPU Kabupaten Sleman karena tinggal di Sleman," kata Hamdan.
 

Atau bisa melalui cara kedua yakni pemilih cukup melapor ke KPU Kabupaten Sleman dan menyampaikan ingin memilih di Sleman.

"Petugas KPU Kabupaten Sleman akan melihat e-KTP. Karena kita sudah punya sidalih )Sistem Informasi Data Pemilih) online. Kemudian diberi formulir A5," ujarnya kepada Tribunjogja.com

Hamdan menjelaskan, untuk Daftar Pemilih Khusus adalah para pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan hanya mempunyai e-KTP.

Bagi Daftar Pemilih Khusus dapat melakukan pencoblosan pada Hari H Pemilu 2019 yakni hanya pukul 12.00 - 13.00 WIB.

Lanjut Hamdan, pada 27 Desember 2018 lalu, KPU DIY telah mempunyai data yang belum terdaftar dalam DPT maka KPU DIY akan menyusun Daftar Pemilih Khusus jilid ke-2.

Hal ini sebagai upaya untuk mengantisipasi sekaligus memetakan Daftar Pemilih Khusus.

"Misal pemilih TPS sudah hampir 300, surat suara cuma sekian, maka bisa menjadi pedoman petugas kami apabila (jumlah pemilih di TPS) hampir penuh itu bisa di tempatkan di TPS lain," lanjutnya.

Menurut Hamdan, kebijakan ini untuk menginventasir Daftar Pemilih Khusus guna mengantisipasi membludaknya para pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus pada Pemilu 2019.

"KPU tidak ingin tiba-tiba ketambahan pemilih khusus yang tidak punya e-KTP pada hari H. e-KTP domisilinya harus warga sekitar. Orang taunya bawa e-KTP bisa nyoblos. Pemilih harus berdomisili di TPS sesuai dengan alamat," tutur dia. 

TAUTAN AWAL, http://jogja.tribunnews.com/2019/01/06/pemilih-di-perantauan-tetap-bisa-memilih-syaratnya-harus-mengurus-formulir-a5.
Penulis: Noristera Pawestri
Editor: Gaya Lufityanti

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved