Anda Mahasiswa Rantau? Ini Cara Mengurus Formulir Pencoblosan Pilpres, Tanpa Harus Pulkam
Hari pencoblosan Pilpres 2019 semakin dekat. Banyak orang telah menentukan pilihannya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hari pencoblosan Pilpres 2019 semakin dekat. Banyak orang telah menentukan pilihannya.
Ada yang sudah menetapkan hati memilih Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Jokowi-Maruf, ada pula yang sudah yakin memilih Paslon nomor urut 2, Prabowo-Sandi.
Di jagat media sosial, perseteruan antara 2 kubu juga terus terjadi.
Ada saling sindir, saling ejek, dan tindakan-tindakan lainnya.
Tapi para mahasiswa perantauan punya masalah lain untuk mencoblos Presiden pilihan mereka.
Mereka harus pulang kampung karena KTP mereka masih sesuai daerah asalnya, padahal tengah melanjutkan pendidikan di kota lain.
Sebenarnya mahasiswa perantauan tak perlu sampai pulang kampung hanya untuk mencoblos Presiden pilihan mereka.
Baca: Kembali Bersidang, Ratna Sarumpaet Jalani Agenda Pembacaan Eksepsi
Baca: Bupati Akui Keberhasilan Herson Mayulu Pimpin Bolsel, Iskandar: Saya Tinggal Melanjutkan
Para mahasiswa perantauan hanya perlu mengurus formulir 'sakti' agar dapat mencoblos di lokasi dimana mereka merantau.
Formulir 'sakti' itu adalah form A5 yang sudah bisa diurus saat ini.
Ya, inilah cara mengurus form A5 untuk Pilpres 2019. Inilah cara mencoblos tanpa perlu pulang ke kampung halaman.
Dikutip dari Tribun Jogja, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, menjelaskan, pengurusan formulir A5 maksimal H-30 Pemilu.
Artinya form A5 yakni paling lambat diurus pada 17 Maret 2019 yang merupakan batas akhir pengurusan formulir A5.
Setelah mengurus formulir A5, KPU akan menempatkan pemilih di TPS yang paling dekat dengan tempat tinggalnya.
"Contoh mahasiswa dari Jakarta, kos di Gejayan. Prosedur pertama dia mengurus di KPU atau PPS di sana (tempat asal) kemudian melapor ke KPU Kabupaten Sleman karena tinggal di Sleman," kata Hamdan.
Atau bisa melalui cara kedua yakni pemilih cukup melapor ke KPU Kabupaten Sleman dan menyampaikan ingin memilih di Sleman.
"Petugas KPU Kabupaten Sleman akan melihat e-KTP. Karena kita sudah punya sidalih )Sistem Informasi Data Pemilih) online. Kemudian diberi formulir A5," ujarnya kepada Tribunjogja.com
Baca: Ini Penjelasan Rachland Nashidik Soal Andi Arief Undur dari Partai Demokrat
Hamdan menjelaskan, untuk Daftar Pemilih Khusus adalah para pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan hanya mempunyai e-KTP.
Bagi Daftar Pemilih Khusus dapat melakukan pencoblosan pada Hari H Pemilu 2019 yakni hanya pukul 12.00 - 13.00 WIB.
Lanjut Hamdan, pada 27 Desember 2018 lalu, KPU DIY telah mempunyai data yang belum terdaftar dalam DPT maka KPU DIY akan menyusun Daftar Pemilih Khusus jilid ke-2.
Hal ini sebagai upaya untuk mengantisipasi sekaligus memetakan Daftar Pemilih Khusus.
"Misal pemilih TPS sudah hampir 300, surat suara cuma sekian, maka bisa menjadi pedoman petugas kami apabila (jumlah pemilih di TPS) hampir penuh itu bisa di tempatkan di TPS lain," lanjutnya.
Menurut Hamdan, kebijakan ini untuk menginventasir Daftar Pemilih Khusus guna mengantisipasi membludaknya para pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus pada Pemilu 2019.
"KPU tidak ingin tiba-tiba ketambahan pemilih khusus yang tidak punya e-KTP pada hari H. e-KTP domisilinya harus warga sekitar. Orang taunya bawa e-KTP bisa nyoblos. Pemilih harus berdomisili di TPS sesuai dengan alamat," tutur dia.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan link http://wartakota.tribunnews.com/2019/03/06/ini-cara-urus-formulir-sakti-bagi-mahasiswa-rantau-di-pilpres-2019-tak-usah-pulang-kampung?page=all.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw