Anda Mahasiswa Rantau? Ini Cara Mengurus Formulir Pencoblosan Pilpres, Tanpa Harus Pulkam
Hari pencoblosan Pilpres 2019 semakin dekat. Banyak orang telah menentukan pilihannya.
"Petugas KPU Kabupaten Sleman akan melihat e-KTP. Karena kita sudah punya sidalih )Sistem Informasi Data Pemilih) online. Kemudian diberi formulir A5," ujarnya kepada Tribunjogja.com
Baca: Ini Penjelasan Rachland Nashidik Soal Andi Arief Undur dari Partai Demokrat
Hamdan menjelaskan, untuk Daftar Pemilih Khusus adalah para pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan hanya mempunyai e-KTP.
Bagi Daftar Pemilih Khusus dapat melakukan pencoblosan pada Hari H Pemilu 2019 yakni hanya pukul 12.00 - 13.00 WIB.
Lanjut Hamdan, pada 27 Desember 2018 lalu, KPU DIY telah mempunyai data yang belum terdaftar dalam DPT maka KPU DIY akan menyusun Daftar Pemilih Khusus jilid ke-2.
Hal ini sebagai upaya untuk mengantisipasi sekaligus memetakan Daftar Pemilih Khusus.
"Misal pemilih TPS sudah hampir 300, surat suara cuma sekian, maka bisa menjadi pedoman petugas kami apabila (jumlah pemilih di TPS) hampir penuh itu bisa di tempatkan di TPS lain," lanjutnya.
Menurut Hamdan, kebijakan ini untuk menginventasir Daftar Pemilih Khusus guna mengantisipasi membludaknya para pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus pada Pemilu 2019.
"KPU tidak ingin tiba-tiba ketambahan pemilih khusus yang tidak punya e-KTP pada hari H. e-KTP domisilinya harus warga sekitar. Orang taunya bawa e-KTP bisa nyoblos. Pemilih harus berdomisili di TPS sesuai dengan alamat," tutur dia.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan link http://wartakota.tribunnews.com/2019/03/06/ini-cara-urus-formulir-sakti-bagi-mahasiswa-rantau-di-pilpres-2019-tak-usah-pulang-kampung?page=all.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw