Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Video Siswa SD Nyanyi 'Pilih Prabowo-Sandi': Mendikbud Utus Dirjen Lacak Sekolah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang melacak identitas sekolah yang siswanya kedapatan menyanyikan lagu bermuatan politik.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Rina
Mendikbud Muhadjir Effendy 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang melacak identitas sekolah yang siswanya kedapatan menyanyikan lagu bermuatan politik. Kemendikbud akan memberikan sanksi tegas kepada guru maupun sekolah bila terbukti melakukan pelanggaran ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengecam penggunaan lembaga pendidikan untuk politik. Pernyataan Muhadjir berawal dari video siswa-siswa sekolah dasar di sebuah sekolah menyanyikan lagu Pilih Prabowo-Sandi di dalam kelas.

"Sedang kita lacak. Tidak boleh itu. Saya minta untuk jangan mencemari lembaga pendidikan lewat cara-cara yang tidak baik," ujar Muhadjir di Kemendikbud, Jakarta, Selasa (26/2).

Beredar video berdurasi 29 detik yang memperlihatkan sejumlah siswa sekolah dasar bernyanyi bersama di kelas. Mereka menyanyikan lagu yang di penggalan liriknya berbunyi, "Ayo kita pilih Prabowo-Sandi." Sambil bernyanyi, para siswa menggerakkan dua tangannya. Ada pula siswa yang menunjukkan gestur salam dua jari.

Muhadjir mengatakan Kemendikbud belum menemukan sumber di mana video tersebut dibuat. Muhadjir memastikan akan mengusut masalah ini hingga tuntas. Muhadjir bahkan mengutus direktur jenderal Kemendikbud untuk melacak sekolah tersebut.

"Kita belum menemukan sumber yang sesungguhnya. Dari mana itu, siapa, kejadian di mana, lembaganya apa, belum kita temukan. Pasti akan kita tindak lanjuti. Saya sudah minta Pak Dirjen untuk bergerak lacak itu," kata Muhadjir.

Muhadjir Effendy juga mengatakan akan memberi sanksi tegas kepada guru maupun sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus ini. "Tentu ada sanksinya. Namanya pelanggaran, kok," ujar Muhadjir.

Bawaslu Harus Sigap

Pemerhati pemilu dari Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini. Menurut Ray Bawaslu bisa bergerak tanpa perlu ada laporan terlebih dulu.

"Untuk pelanggaran-pelanggaran seperti ini sebaiknya secara sigap ditangani Bawaslu," ujar Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Selasa (26/2).

Ray menilai pelibatan anak-anak di bawah umur dalam kampanye adalah pelanggaran pemilu, apalagi dilakukan di institusi pendidikan. "Ada dua kali pelanggaran yang terjadi. Yakni melibatkan anak-anak dan kedua di tempat lembaga pendidikan. Saya kira, Bawaslu yang harus kita dorong segera melakukan penanganan kasus ini," tegasnya.

Pengamat komunikasi politik Universitas Paramadina Hendri Satrio mendesak Bawaslu untuk menyelidiki kasus ini. Menurut Hendri lagu tersebut bisa saja diciptakan oleh dua kubu yang sedang berkontestasi atau pihak lain. Oleh karena itu, Bawaslu harus mengusut kasus ini sampai tuntas untuk menghindari fitnah.

"Lagu 'Prabowo-Sandi' bisa dinyanyikan siapa saja, bisa dipelajari siapa saja dan yang meminta atau menginstruksikannya bisa siapa saja. Serta yang memvideokan juga bisa siapa saja," papar Hendri Satrio.

Menurut Hendri bukan berarti yang melakukan semuanya itu dari kubu paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, maupun dari petahana Jokowi-KH Ma'ruf Amin. "Bisa saja dari kelompok-kelompok yang tidak ingin Pemilu ini berjalan lancar," ucapnya.

Minta Tim Siber Cari Pelaku

Bawaslu segera bertindak atas video tersebut. Bawaslu meminta tim siber untuk mencari pelaku yang melibatkan siswa sekolah dasar.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan saat ini pihaknya belum menemukan adanya sanksi pidana bagi pelaku yang melibatkan anak dalam kampanye. Menurut Fritz Komisi Perlindungan Anak dapat ikut menangani masalah ini.

"Saya belum menemukan pasal pidana. Mungkin di sini keterlibatan Komisi Perlindungan Anak," ujar Fritz, Selasa (26/2).

Fritz mengimbau para peserta pemilu tidak melanggar aturan dalam melakukan kampanye. Satu aturan yang dimaksud adalah melibatkan anak-anak dalam kampanye atau memakasa anak-anak untuk melakukan sesuatu yang tidak diketahui.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan pihaknya akan mendalami video tersebut. KPAI akan mencari tahu lokasi sekolah dan siapa yang menggerakkan para siswa. Menurut Susanto jika berhasil menemukan lokasi tersebut, KPAI akan memanggil kepala sekolah untuk meminta klarifikasi.

Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik. Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Pasal 76 H menyebutkan setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Strategi Politik Tidak Mendidik

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-KH Maruf Amin angkat suara soal video siswa sekolah dasar yang menyanyikan lagu 'Pilih Prabowo-Sandi.' Irma Suryani Chaniago,  juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf menilai siswa sekolah dasar tidak patut diseret-seret untuk kepentingan politik.

"Karena politisasi anak SD, SARA, fitnah dan black campaign merupakan strategi politik yang tidak mendidik, tidak mencerdaskan dan justru memecah-belah kesatuan dan persatuan," jelas Irma kepada Tribunnews.com, Selasa (26/2).

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyayangkan kasus ini. Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini meminta semua pihak tidak mempolitisi anak-anak untuk kepentingan politik.

"Anak-anak biarkan memiliki dunianya," ujar Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini kepada Tribunnews.com, Selasa (26/2).

Untuk itu Mardani meminta para guru dan aparat sekolah benar-benar menjaga dunia pendidikan dari politik. "Guru-guru perlu menjaga prinsip biarkan anak-anak menikmati dunianya. Kita harus ikut undang-undang jangan kampanye di tiga wilayah tersebut," tegas Mardani. (Tribunnews/mal/dit)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved