Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penyegelan Kapal Listrik, Bea Cukai: Tetap Bisa Beroperasi

Penyegelan kapal pembangkit listrik tidak berarti harus mengganggu kebutuhan listrik warga Sulawesi Utara.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: maximus conterius
net/wikipedia
Kapal pembangkit listrik terapung Karadeniz Powership Zeynep Sultan 

"Sebulan sebelum, dua minggu, dan seminggu sebelum 23 Februari sudah kami ingatkan. Hingga hari H kemarin mereka kebingungan, minta dispensasi. Kami tolak karena ini aturan," ujarnya.

Katanya, amanat UU Nomor 17 Tahun 1996 tentang Kepabeanan dan Cukai, izin impor sementara maksimal tiga tahun.

Baca: Karpowership Pasok 45 Persen Listrik Sulut

Baca: Dubes Turki dan CEO Karpowership Temui Gubernur Olly, Inilah Lima Hal yang Dibahas

Dasar dari penyegelan itu, kata Nyoman, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2017 dan Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Impor Sementara.

"Aturannya, izin impor yang telah jatuh tempo atau kedaluwarsa, harus disegel. Tujuan kita agar semua bisa ikut aturan di Indonesia," katanya.

Ia menjelaskan, ada dua pilihan bagi Karpowership terkait izin impor tersebut. Pertama memperpanjang izin impor.

"Kapal harus re-ekspor dulu dari wilayah Kepabeanan Indonesia lalu balik lagi jika izinnya diperpanjang," katanya.

Kedua, mendefinisikan izin. Artinya, Karpowership perlu mengantongi sejumlah dokumen penting. Misalnya, izin dari Kemendag, Surat Rekomendasi Barang Bekas dari Kemendag, izin dari Kementerian BUMN dan Surat Keterangan Bebas Pajak dari Dirjen Pajak.

Kata Nyoman, syarat-syarat itu sedang dipenuhi Karpowership dan PLN.

"Cepat atau lambat, tergantung dari mereka. Kami hanya menegakkan aturan dan itu sudah kami jelaskan ke Pak Gubernur, kronologinya dan lain-lain," ujarnya.

BERITA POPULER:

Baca: Pierre Tendean, Gugur Muda demi AH Nasution, Andai Masih Hidup Februari Ini Berusia 80 Tahun

Baca: Gadis 21 Tahun asal Indonesia Dilelang Perusahaan Jerman, Dibeli Rp 19 M Politisi Ternama Jepang

Baca: Foto Wajah Polisi Polda Sulsel dan Cewek Cantik yang Ditangkap Pesta Sabu, Masih di Ranjang Hotel

Sebelumnya PLN Suluttenggo mengumumkan penyegelan tersebut lewat akun Facebook-nya.

PLN menyebut penyegelan oleh Bea Cukai karena masih menunggu penyelesaian proses administrasi perpanjangan izin impor yang telah habis masa berlakunya.

Proses penyegelan mulai Minggu 24 Februari 2019 pukul 00.00 Wita.

Berikut unggahan PLN Suluttenggo di Facebook:

Info Pemadaman Sementara

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved