Penyegelan Kapal Listrik, Bea Cukai: Tetap Bisa Beroperasi
Penyegelan kapal pembangkit listrik tidak berarti harus mengganggu kebutuhan listrik warga Sulawesi Utara.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: maximus conterius
Laporan Wartawan Tribun Manado Arthur Rompis
TRIBUN MANADO.CO.ID, MANADO - Penyegelan kapal pembangkit listrik terapung Karadeniz Powership Zeynep Sultan di Amurang tidak berarti harus mengganggu kebutuhan listrik warga Sulawesi Utara.
Demikian diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara Cerah Bangun kepada Tribunmanado.co.id, Minggu (24/2/2019).
Ia menyebut, pihaknya siap memberi izin penggunaan kapal untuk kepentingan listrik.
"Meski disegel kan bisa beroperasi," kata dia.
Kata dia, langkah penyegelan harus dilakukan karena mengacu pada aturan yang berlaku.
"Jadi sesuai aturan kami segel," kata dia.
Kapal listrik tersebut disegel karena izin impor sementara sudah jatuh tempo dan belum ada perpanjangan.
Menurut Bangun, seharusnya kapal tersebut perlu mengurus izin definitif, bukan lagi izin sementara. Izin tersebut bisa diurus dalam tempo singkat.
"Bisa sehari dua hari selesai," katanya.
Baca: Terkait Penyegelan Kapal Listrik, Berikut Penjelasan Lengkap Bea Cukai Manado
Baca: Kapal Pembangkit Listrik Disegel Bea Cukai, PLN Suluttenggo Lakukan Pemadaman, Warganet Bereaksi
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, Nyoman Adhi Suryadnyana mengungkapkan, penyegelan kapal karena izin impor sementara kapal tersebut kedaluwarsa.
Nyoman menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan Karpowership Indonesia selaku pemilik kapal dan PT PLN yang menjalani kerja sama 'business to business' penyediaan listrik.
Awalnya pada 2 September 2018, lima bulan sebelum jatuh tempo izin impor berakhir.
"Kami undang mereka dan sampaikan izin hampir habis dan mereka mengiyakan segera mengurusnya," ujar Nyoman.
Namun, hingga sebulan jelang jatuh tempo belum ada tanda-tanda dari Karpowership Indonesia untuk mengurus perpanjangan ataupun mendefinisikan izin impor.