Bank SulutGo Datangkan Kasatker KPK, Bertekad Basmi Gratifikasi
KPK berharap, dengan tekad Bank SukutGo menolak gratifikasi, akan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintaha daerah yang akuntabel, transparan.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: maximus conterius
"Tekad itu sudah lama tapi kita perlu perkuat. Makanya kami datangkan dari KPK biar ada penguatan," kata Dendeng.
Dendeng mengatakan, Bank SulutGo terus berupaya menerapkan pelayanan bersih.
Baca: Bank SulutGo Buka Layanan Pinjaman Daerah, Kabupaten Sangihe Dapat Rp 170 Miliar
Ia bersyukur sejauh ini tak ada temuan ataupun laporan ada pegawai Bank SulutGo terjerat gratifikasi.
"Mungkin laporan fraud perbankan ya, itu ada, mungkin," katanya.
Satu di antaranya dengan menerapkan Whistle Blower System (WBS) yang secara langsung adalah layanan pengaduan masyarakat.
"Siapapun bisa melapor jika menemukan ada yang tak benar dalam pelayanan. Dan itu kami rutin laporkan ke OJK," katanya.
Siapapun bisa mengadu melalui layanan WBS Bank SulutGo. Caranya, email ke wbs.bsgo@banksulutgo.go.id atau telepon atau SMS ke 0811438560. Rahasia si pelapor pasti terjamin.
Upaya lainnya ialah dengan terua mengimbau masyarakat – khususnya nasabah – tak memberi apapun kepada jajaran Bank SulutGo di hari raya keagamaan.
"Bahkan kami umumkan besar-besar di media," ujar Dendeng. (*)