Bank SulutGo Datangkan Kasatker KPK, Bertekad Basmi Gratifikasi
KPK berharap, dengan tekad Bank SukutGo menolak gratifikasi, akan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintaha daerah yang akuntabel, transparan.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: maximus conterius
Laporan Wartawan Tribun Manado Fernando Lumowa
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bank Sulut Gorontalo bertekad menjalankan praktik perbankan yang bebas gratifikasi.
Bagian dari upaya itu, Bank SulutGo melaksanakan Workshop Pengendalian Gratifikasi dan Deklarasi Bersama Anti Gratifikasi di PT Bank SulutGo, Jalan Sam Ratulangi, Wenang.
Workshop yang berlangsung di lantai lima gedung Bank SulutGo, Selasa (19/2/2019), diikuti seluruh direksi, komisaris, pejabat eksekutif mulai dari kepala divisi, kepala departemen, kepala cabang dan kepala cabang pembantu.
Tak tanggung-tanggung, Direksi Bank SulutGo mendatangkan Kepala Satgas Program Pengendalian Gratifikasi Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andy Purwana.
"Gratifikasi itu erat dengan praktik suap. Apalagi di budaya timur, menjadi kebiasaan memberi sesuatu. Sekarang itu tak bisa karena mendorong terjadinya korupsi. Dalam konteks pelayanan publik, bisa memengaruhi kualitas pelayanan," ujar Andy.
Baca: Bank SulutGo Siap Salurkan Rp 560 Miliar Dana BOS se-Sulut
Ia memberi contoh praktik kecil gratifikasi di sebuah bank swasta di Jawa Barat. Ketika ada nasabah prioritas datang menarik uang ratusan juta. Biar lekas, si teller diberi uang ratusan ribu.
"Pelayanan si teller berubah manakala datang nasabah lain yang tak memberinya sesuatu. Ini yang perlu diubah," katanya seraya menambahkan, bicara konteks pelayanan publik, seharusnya gratis.
KPK sendiri sejak lama berupaya memberantas korupsi di sektor pemerintah. Kasus terbanyak ialah penyuapan yang melibatkan penyelenggara pemerintahan dan swasta.
"Jika lalu kita concern ke pemerintah, sekarang dengan swasta juga. Bagaimana teman-teman di swasta, BUMN dan BUMD paham bahwa gratifikasi itu haram," ujarnya.
Lalu apa yang disebut gratifikasi? Kata Andy, semua pemberian yang ditujukan kepada individu dan memperkaya diri. Seseorang disebut penerima gratifikasi, apakah pejabat negara, pejabat daerah menerima dan tak melapor ke KPK.
Baca: Gubernur Bagi-bagi Sertifikat PTSL di Likupang, Olly Dorong Bank SulutGo Permudah KUR
"Penerima gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK dalam 30 hari ancaman pidananya 4-20 tahun dengan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar," katanya.
Andy berharap, dengan tekad Bank SukutGo menolak gratifikasi, akan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintaha daerah yang akuntabel, transparan.
"Logikanya, Bank SulutGo kan bank pemerintah daerah," katanya.
Dirut Bank SulutGo Jeffry Dendeng mengatakan, komitmen tolak gratifikasi terus diperkuat jajarannya.