Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPD Bersiap Jadi Bank Administrator RDN

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mendorong Bank Pembangunan Daerah (BPD) agar dapat menjadi bank administrator RDN.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun manado / Andreas Ruaw
Bank SulutGo 

Direktur Consumer Banking Bank Tabungan Negara (BTN) Budi Satria menilai, pada dasarnya ujung dari transaksi tekfin di perbankan. Perbankan dan tekfin bisa saling melengkapi layanan untuk bersama-sama memberikan layanan keuangan yang diperlukan konsumen.

Apalagi bank buku III pada umumnya telah memiliki teknologi dan layanan yang lengkap dan memenuhi standar dunia keuangan sehingga dapat memenuhi ekspektasi layanan keuangan yang diperlukan oleh tekfin. "Ini akan mendorong DPK selain itu peluang lainnya bagi perbankan bisa melakukan cross seling produk perbankan lainnya," ujar Budi.

Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk Hariyono Tjahjarijadi menyatakan siap menggarap bisnis ini. Hariyono yakin, hal ini akan mendorong DPK meski Ia  belum bisa merinci berapa besar dampaknya DPK.

Saham CSIS Turun Melewati Harga IPO

Saham PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk (CSIS) kemarin turun 9% ke level Rp 179 per saham. Harga ini bahkan berada di bawah harga IPO beberapa waktu lalu, Rp 300 per saham.

Secara year to date (ytd), harga saham CSIS sudah turun 43,35%. Bursa Efek Indonesia (BEI) bahkan menilai pergerakan harga CSIS tidak wajar. Alhasil, CSIS menjadi saham kesembilan di tahun 2019 yang masuk daftar unusual market activity (UMA).

"Perlu kami sampaikan bahwa BEI sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," tulis Zakky Ghufron, PH Kepala Divisi Pengawasan Transaksi dan Martin Satria Bako, PH Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI dalam pengumuman resmi, Rabu (13/2).

Oleh karena itu, para investor diharapkan memperhatikan jawaban perusahaan tercatat ini atas permintaan konfirmasi bursa dan juga mencermati kinerja emiten dan keterbukaan informasi. BEI juga meminta investor untuk mengkaji kembali rencana aksi korporasi emiten bila belum mendapat persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan sebelum mengeksekusi rencana investasi. (Anggar Septiadi/Maizal Walfajri/Yoliawan Hariana)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved