Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPD Bersiap Jadi Bank Administrator RDN

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mendorong Bank Pembangunan Daerah (BPD) agar dapat menjadi bank administrator RDN.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun manado / Andreas Ruaw
Bank SulutGo 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mendorong Bank Pembangunan Daerah (BPD) agar dapat menjadi bank administrator Rekening Dana Nasabah (RDN). Ini selaras dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah menggodok beleid soal Perusahaan Efek Daerah.

Direktur KSEI Alec Syafruddin mengatakan, ada beberapa keuntungan bagi BPD sebagai bank administrator RDN. Pertama, tentu terkait dukungan untuk transaksi saham di bursa efek. Selain itu  membuka peluang bagi BPD  menjadi agen Surat Berharga Negara (SBN) ritel.

Saat ini beberapa BPD yang telah tertarik dan menjalin komunikasi dengan KSEI adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) dan Bank Nagari atau PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat.

Sekretaris Perusahaan Bank BJB Muhammad Asadi Budiman mengatakan,  pembicaraan dengan KSEI telah berlangsung sejak akhir tahun lalu. Bank BJB telah melakukan berbagai persiapan agar kelak ketika beleid dirilis OJK, pihaknya bisa langsung menjalankan tugas sebagai bank administrator RDN di tahun ini. "Persiapannya lebih ke sisi teknologi informasi (TI)," ujar Asadi, Rabu (13/2).

Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng Hanawijaya mengatakan, menjadi bank administrator RDN bisa membuat rasio dana murah alias current account and saving account (CASA) makin gemuk.

Meski begitu Bank Jateng perlu mempersiapkan berbagai hal termasuk riset potensi pasar jika ingin menjadi bank penyedia rekening efek. Apalagi, hingga kuartal III-2019, Bank Jateng masih akan fokus menguatkan bisnis inti. "Kami juga harus menghitung berapa potensi investor di Jawa Tengah yang aktif bertransaksi di pasar modal," papar Hanawijaya.

Adapun PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) akan lebih fokus pada penambahan peran sebagai bank kustodian. "Tahun ini, kami mengembangkan produk baru sebagai bank kustodian. Saat ini prosesnya masih menunggu stress test final dari OJK," kata Direktur Keuangan Bank Jatim Ferdian Timur Satyagraha, Rabu (13/2).

Inisiasi untuk menggandeng BPD  ini karena bank daerah dinilai mempunyai nilai tambah  untuk menggaet investor baru di daerah lantaran punya kedekatan kedaerahan dengan calon investor. Kegiatan dan layanan yang dapat diberikan oleh Perusahaan Efek Daerah  antara lain memberikan penawaran kepada masyarakat untuk berinvestasi pasar modal dan menyediakan layanan pembukaan rekening efek.

Uang Elektronik Melibatkan BUKU III

Bank Indonesia (BI) sedang mengevaluasi peraturan Bank Indonesia yakni PBI No.20/6/2018 tentang uang elektronik. Salah satu poin yang sedang dievaluasi adalah mengenai penempatan dana float atau menganggur di perbankan.

Rencananya BI melibatkan bank umum kelompok usaha (BUKU) III. Bank dengan modal inti antara Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun itu akan dilibatkan menggarap dana mengendap uang elektronik dari penerbit perusahaan teknologi finansial (tekfin).  

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan, evaluasi mengenai pengaturan dana float ini masih berjalan. Adapun poin evaluasi tersebut adalah perlunya infrastruktur dasar ekonomi digital yang perlu dibangun bersama oleh regulator dan pemerintah. Juga akan mengakomodasi tekfin. terutama pada sektor UMKM, syariah, dan pariwisata sebagai sumber ekonomi baru.

Sebelumnya dalam peraturan BI mengenai uang elektronik ini, penempatan dana floating fintech minimal 30% di giro bank BUKU IV. Sedangkan 70% lainnya ditempatkan surat berharga yang diterbitkan pemerintah atau pada rekening di BI.

Bank BUKU III menyambut baik evaluasi ini. Direktur Utama Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengatakan, sejak awal Bank BUKU III sudah memiliki kesiapan dalam mengelola dana mengendap uang elektronik dari penerbit perusahaan tekfin. Kebijakan ini akan membuat bank mendapat likuiditas floating.

Dia menambahkan, kerjasama bank dan tekfin masih terbatas kepada rekening penampungan dan top up uang elektronik. "Dari aspek payment application justru tekfin menjadi pesaing bank," ujar Taswin, Rabu (13/2).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved