Jokowi Dianugerahi Medali Kemerdekaan Pers di HPN, Ia pun Tantang Karni Ilyas dengan Pertanyaan Ini
Dalam acara ini Dewan Pers menganugerahkan medali Kemerdekaan Pers kepada Presiden Jokowi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pada acara puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) yang dilaksanakan di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/2/2019) dihadiri oleh Presiden Jokowi.
Dalam acara ini Dewan Pers menganugerahkan medali Kemerdekaan Pers kepada Presiden Jokowi.
Margiono, Penanggung Jawab HPN 2019, mengatakan, penghargaan medali Kemerdekaan Pers itu diberikan kepada pejabat tertinggi di negara ini yang dianggap tidak pernah mencederai kebebasan pers.
"Sehingga kemerdekaan pers di Indonesia tetap sehat dan positif untuk masa depan yang lebih baik di negeri ini," kata Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia ini.
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga memberikan beberapa penghargaan kepada sejumlah pejabat negara, di antaranya Digital Award kepada Menteri Pariwisata Arif Yahya dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Baca: Ustadz Yusuf Mansyur Dukung Jokowi - Sempat Dapat Penolakan, Jokowi Khawatirkan Hal Ini
Baca: Soal Medali Kemerdekaan Pers, Fadli: Tugas Pers bukan Menyanjung Pemerintah, tapi Mengawasi
Baca: Ternyata Bukan Soal Pilpres, Ini Penyebab Pertamina Turunkan Harga BBM Hari Ini
Anugerah Kepedulian Pers kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Sementara Anugerah Perintis Pers kepada Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dan Warta Bhakti Utama Kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah Oesman Sapta Odang.
Terpisah, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Miftah Faridl mengaku tidak sepakat terhadap pemberian medali Kebebasan Pers tersebut.

"Parameter penghargaannya kurang jelas karena selama Jokowi memimpin, kekerasan terhadap jurnalis masih ditemukan di sejumlah daerah. Kriminalisasi jurnalis dengan Undang-Undang ITE juga masih banyak terjadi," katanya.
Jokowi Tantang Karni Ilyas
Presiden Jokowi melempar canda saat sambutan di puncak Hari Pers Nasional 2019 di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).
Jokowi menantang Presiden Indonesia Lawyers Club (ILC), Karni Ilyas untuk menyebutkan 10 nama ikan.
"Spontan saya berfikir untuk meminta Pak Karni Ilyas untuk maju ke panggung. Saya minta beliau untuk menyebutkan 10 nama ikan. Beliau belum tentu bisa," kata Jokowi disambut tawa insan pers yang hadir.

Jokowi juga mengaku bingung jika memberi sambutan di acara yang dihadiri insan pers, karena tidak bisa menggelar kuis seperti saat dia menghadiri acara-acara di daerah.
"Saya bingung kalau hadir di acaranya insan pers. Dikasih kuis tentang nama-nama pulau pasti sudah tahu. Dikasih pertanyaan nama-nama suku pasti sudah tahu. Jadi kali ini tidak ada kuis dengan hadiah sepeda," kelakar Jokowisebelum menutup sambutan.
Baca: Ternyata Bukan Soal Pilpres, Ini Penyebab Pertamina Turunkan Harga BBM Hari Ini
Dalam sambutannya, Jokowi meminta insan pers khususnya media jalur utama, untuk tetap menyebar berita optimisme dan mengungkap kebenaran fakta.
Jokowi juga meminta insan pers tetap menjaga fungsinya sebagai agen kontrol sosial dengan memberikan kritik yang konstruktif kepada jalannya pemerintahan, namun dengan cara-cara yang sesuai dengan undang-undang pers dan undang-undang penyiaran.
Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan
Para jurnalis di Mataram melakukan aksi tabur bunga di atas kartu pers, sebagai simbol keprihatinan atas tindak kekerasan yang menimpa wartawan di Medan. (Kontributor Mataram, Karnia Septia)
Presiden Joko Widodo membatalkan pemberian remisi bagi I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi sendiri di sela-sela kegiatannya di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu (9/2/2019).

"Pembatalan ini setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, termasuk dari rekan-rekan jurnalis. Saya perintahkan kepada Dirjen Lapas Kemenkumham menelaah dan mengkaji pemberian remisi itu. Kemudian Jumat kemarin telah kembali di meja saya. Sudah sangat jelas sekali sehingga sudah diputuskan sudah saya tanda tangani untuk dibatalkan," ujar Jokowi.
Jokowi menegaskan, pembatalan remisi bagi Susrama tersebut dilaksanakan selain atas masukan publik, juga menyangkut rasa keadilan di masyarakat.
Susrama divonis terbukti menjadi dalang pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009.
Susrama dijatuhi hukuman seumur hidup dan saat ini ia sudah menjalani 10 tahun masa hukuman.
Awal 2019, pemerintah memberikan remisi perubahan hukuman kepada Susrama menjadi 10 tahun penjara.
Remisi ini diberikan atas usulan lembaga pemasyarakatan, dilanjutkan ke tingkat kantor wilayah, diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan, hingga akhirnya ke meja Menkumham Yasonna Laoly.
Setelah telaah panjang, Yasonna kemudian menyetujuinya dan menyerahkannya kepada Presiden Jokowi. Terbitlah Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang remisi atas Susrama.
Baca: Ustaz Yusuf Mansur Dukung Jokowi? Sang Ustaz: Jokowi Adalah Presiden yang Paling Banyak ke Masjid
Baca: Ustadz Yusuf Mansyur Dukung Jokowi - Sempat Dapat Penolakan, Jokowi Khawatirkan Hal Ini
Pemberian remisi itu berbuntut polemik. Kelompok masyarakat sipil, terutama kalangan jurnalis, memprotes kebijakan itu.
Belakangan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pemberian remisi Susrama dikaji ulang.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Tantang Karni Ilyas Sebut 10 Nama Ikan"
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Hadiri Hari Pers Nasional 2019, Jokowi Tantang Karni Ilyas dengan Pertanyaan Ini,
TONTON JUGA YA VIDEO di BAWAH INI: