Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jokowi Dianugerahi Medali Kemerdekaan Pers di HPN, Ia pun Tantang Karni Ilyas dengan Pertanyaan Ini

Dalam acara ini Dewan Pers menganugerahkan medali Kemerdekaan Pers kepada Presiden Jokowi.

Editor: Indry Panigoro
KolaseTribunmanado.co.id/ist
Jokowi dan Karni Ilyas 

Dalam sambutannya, Jokowi meminta insan pers khususnya media jalur utama, untuk tetap menyebar berita optimisme dan mengungkap kebenaran fakta.

Jokowi juga meminta insan pers tetap menjaga fungsinya sebagai agen kontrol sosial dengan memberikan kritik yang konstruktif kepada jalannya pemerintahan, namun dengan cara-cara yang sesuai dengan undang-undang pers dan undang-undang penyiaran.

Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan

Para jurnalis di Mataram melakukan aksi tabur bunga di atas kartu pers, sebagai simbol keprihatinan atas tindak kekerasan yang menimpa wartawan di Medan. (Kontributor Mataram, Karnia Septia)

Presiden Joko Widodo membatalkan pemberian remisi bagi I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi sendiri di sela-sela kegiatannya di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu (9/2/2019).

Jokowi dan Karni Ilyas
Jokowi dan Karni Ilyas (KolaseTribunmanado.co.id/ist)

"Pembatalan ini setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, termasuk dari rekan-rekan jurnalis. Saya perintahkan kepada Dirjen Lapas Kemenkumham menelaah dan mengkaji pemberian remisi itu. Kemudian Jumat kemarin telah kembali di meja saya. Sudah sangat jelas sekali sehingga sudah diputuskan sudah saya tanda tangani untuk dibatalkan," ujar Jokowi.

Jokowi menegaskan, pembatalan remisi bagi Susrama tersebut dilaksanakan selain atas masukan publik, juga menyangkut rasa keadilan di masyarakat.

Susrama divonis terbukti menjadi dalang pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009.

Susrama dijatuhi hukuman seumur hidup dan saat ini ia sudah menjalani 10 tahun masa hukuman.

Awal 2019, pemerintah memberikan remisi perubahan hukuman kepada Susrama menjadi 10 tahun penjara.

Remisi ini diberikan atas usulan lembaga pemasyarakatan, dilanjutkan ke tingkat kantor wilayah, diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan, hingga akhirnya ke meja Menkumham Yasonna Laoly.

Setelah telaah panjang, Yasonna kemudian menyetujuinya dan menyerahkannya kepada Presiden Jokowi. Terbitlah Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang remisi atas Susrama.

Baca: Ustaz Yusuf Mansur Dukung Jokowi? Sang Ustaz: Jokowi Adalah Presiden yang Paling Banyak ke Masjid

Baca: Ustadz Yusuf Mansyur Dukung Jokowi - Sempat Dapat Penolakan, Jokowi Khawatirkan Hal Ini

Pemberian remisi itu berbuntut polemik. Kelompok masyarakat sipil, terutama kalangan jurnalis, memprotes kebijakan itu.

Belakangan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pemberian remisi Susrama dikaji ulang.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Tantang Karni Ilyas Sebut 10 Nama Ikan"

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Hadiri Hari Pers Nasional 2019, Jokowi Tantang Karni Ilyas dengan Pertanyaan Ini,

TONTON  JUGA YA VIDEO di BAWAH INI:

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved