Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

RESMI! Pakai GPS Online di Ponsel saat Berkendara Kena Denda Tilang atau Kurungan Penjara

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan pengujian kembali terkait penggunaan fitur Global Positioning System (GPS) di ponsel

Editor: Indry Panigoro
MakeUseOf
GPS 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan pengujian kembali terkait penggunaan fitur Global Positioning System (GPS) di telepon seluler (ponsel) saat berkendara atau mengemudi kendaraan bermotor.

Gugatan ini dilayangkan Toyota Soluna Community, diwakili Ketua Umum Sanjaya Adi Putra, yang melihat penggunaan GPS online di ponsel saat ini telah dibutuhkan dalam berbagai kegiatan berkendara termasuk kebutuhan transportasi online.

Anggota Satuan Lantas Polres Kudus, Jawa Tengah Briptu Erlangga Hananda Seto, Kamis (22/2/2018) pagi, digigit seorang ibu yang ditilangnya saat tengah bertugas mengurai arus lalu lintas di Jalan A Yani Kudus.
Anggota Satuan Lantas Polres Kudus, Jawa Tengah Briptu Erlangga Hananda Seto, Kamis (22/2/2018) pagi, digigit seorang ibu yang ditilangnya saat tengah bertugas mengurai arus lalu lintas di Jalan A Yani Kudus. (dok.YouTube)

Para pemohon meminta peninjauan ulang Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Frasa penuh konsentrasi diperluas menjadi menggunakan ponosel dan diperluas terhadap penggunaan fitur GPS.

Menurut Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, maksud dari penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya.

Baik karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan.

Atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Apabila melanggar maka akan dikenakan Pasal 283 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain.

Ratusan driver transportasi online menggelar aksi damai pada Selasa (31/10/2017)
Ratusan driver transportasi online menggelar aksi damai pada Selasa (31/10/2017) (TRIBUNMANADO/ANDREAS RUAUW)

Atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Dihubungi terpisah, Adi mengatakan, pihaknya menghargai apa yang sudah diputuskan MK sebab telah melalui dengar pendapat berbagai ahli.

Namun, dirinya merasa dilema dengan keputusan tersebut.

“Kami hargai hasil keputusan MK. Tapi keputusan ini menyisakan dilema sebab saat ini GPS sudah menjadi hal penting dan kebutuhan. Terlebih untuk yang mencari nafkah melalui ojek online,” jelasnya.

Menurut Adi, pihaknya mengajukan uji materi karena melihat perkembangan zaman.

Terutama pada frasa “mengganggu konsentrasi” yang bisa ditafsirkan beragam.

Baca: Berpenghasilan Rp 14 Miliar, Mantan Model Majalah Nastasia Urbano, Kini Jadi Gelandangan

Baca: Syahrini Bakal Dinikahi Reino Barack 26 Februari 2019 di Jepang? Incess Menulis Prakiraan Hati

Baca: Kisah Samsudin, Penjahit Pukat Kapal Pajeko, Sabar Menjahit Ribuan Meter hingga Bisa Bangun Rumah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved