Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

RESMI! Pakai GPS Online di Ponsel saat Berkendara Kena Denda Tilang atau Kurungan Penjara

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan pengujian kembali terkait penggunaan fitur Global Positioning System (GPS) di ponsel

Editor: Indry Panigoro
MakeUseOf
GPS 

“Tidak mengganggu konsentrasi itu parameternya apa. Berbeda dengan texting while driving, itu jelas berbahaya dan tidak dianjurkan.

Tapi kalau GPS sebagai petunjuk sebenarnya malah bisa menambah konsentrasi di jalan,” ujarnya.

Pihak pabrikan kendaraan bermotor bahkan sudah menanamkan fitur navigasi pada head unit bawaan mereka.

Saat ini bahkan ada fitur mirrorlink untuk menyamakan tampilan layar monitor head unit dengan tampilan telepon genggam pengemudi.

“Saat ini bahkan sudah ada GPS dengan suara. Prosesnya memang harus memasukkan tujuan saat kendaraan berhenti, lalu jalan.

Tapi ini kan bukan serta merta tidak diperbolehkan.

Perlu lihat kasus per kasus dan tergantung penindak di lapangan. Masalahnya apakah ada ukurannya bahwa orang yang seperti apa yang mengganggu konsentrasi?

Bicara dengan penumpang saja sudah terhitung mengganggu sebenarnya,” ucap Adi.

Pihak komunitas mengajukan peninjauan ulang karena melihat pemberitaan di media online nasional yang mengungkapkan pihak kepolisian akan menilang pengemudi ojek online yang menggunakan GPS saat berkendara pada Maret 2018 lalu.

Dikembalikan ke Petugas

Diketahui, Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usman menilai permohonan tidak beralasan secara hukum sehingga MK menolak gugatan tersebut.

MK beralasan dalam UU LLAJ telah dijelaskan peraturan mengemudi secara wajar meski disadari bahwa materi muatannya masih sederhana dan belum mampu menjangkau seluruh aspek perilaku berkendara yang tidak tertib, termasuk penggunaan GPS.

MK memahami penggunaan GPS dapat membantu pengemudi mencapai tempat tujuan.

Namun, penggunaannya bisa merusak konsentrasi pengendara karena pengemudi melakukan dua aktivitas sekaligus.

Frasa penuh konsentrasi bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang lebih luas akibat perilaku mengemudi yang konsentrasinya bisa terganggu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved