Istri ke Luar Daerah, Siswi SMP Jadi Budak Seks Ayah Kandung
Perbuatan cabul YM terhadap I dilakukan di kamar kos mereka di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Pamannya itu kemudian membawa korban untuk melaporkan ayahnya ke Polres Kupang Kota.
Iptu Bobby Jacob Mooynafi mengatakan YM terancam hukuman 15 tahun penjara.
YM disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar," ujarnya.
(Tribun-Video/Pos-Kupang)
BACA JUGA:
Baca: Atta Halilintar Cetak Sejarah YouTube Asia Tenggara, Berhasil Mencapai 10 Juta Subscriber!
Baca: 5.374 Warga Kotamobagu Belum Merekam KTP-el
Baca: Menengok Formasi Timnas U-22 Indonesia Jelang Piala AFF U-22 2019
Baca: Kisah Ko Hin, Penerjemah Bahasa Mandarin Bagi Pedagang Buah di Sekitar Klenteng, Tak Mau Dibayar
Baca: Manajer Liverpool Ingin Segera Datangkan Penyerang Eksplosif Napoli
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Istri Merantau ke Luar Kota, Suami Berhari-hari Berbuat Tak Pantas Pada Anak yang Masih SMP