Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Istri ke Luar Daerah, Siswi SMP Jadi Budak Seks Ayah Kandung

Perbuatan cabul YM terhadap I dilakukan di kamar kos mereka di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Ilustrasi 

Pamannya itu kemudian membawa korban untuk melaporkan ayahnya ke Polres Kupang Kota.

Iptu Bobby Jacob Mooynafi mengatakan YM terancam hukuman 15 tahun penjara.

YM disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar," ujarnya.

(Tribun-Video/Pos-Kupang)

BACA JUGA:

Baca: Atta Halilintar Cetak Sejarah YouTube Asia Tenggara, Berhasil Mencapai 10 Juta Subscriber!

Baca: 5.374 Warga Kotamobagu Belum Merekam KTP-el

Baca: Menengok Formasi Timnas U-22 Indonesia Jelang Piala AFF U-22 2019

Baca: Kisah Ko Hin, Penerjemah Bahasa Mandarin Bagi Pedagang Buah di Sekitar Klenteng, Tak Mau Dibayar

Baca: Manajer Liverpool Ingin Segera Datangkan Penyerang Eksplosif Napoli

TONTON JUGA:

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Istri Merantau ke Luar Kota, Suami Berhari-hari Berbuat Tak Pantas Pada Anak yang Masih SMP

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved