Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

5.374 Warga Kotamobagu Belum Merekam KTP-el

Masih ada sekitar 5.374 warga kotamobagu yang belum terdata dalam sistem Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO/HANDHIKA DAWANGI
Kepala Disdukcapil Kotamobagu Virgina Olii 

5.374 Warga Kotamobagu Belum Merekam KTP-el

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Masih ada sekitar 5.374 warga kotamobagu yang belum terdata dalam sistem Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

"Per 31 januari 2019, yang belum melakukan perekaman masih ada 5374 atau 5.86 persen dari jumlah total wajib KTP yakni 91.714 jiwa," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu Virgina Olii kepada Tribun Manado, Selasa (5/2/2019).

Terdata di Disdukcapil Kotamobagu warga yang sudah melakukan perekaman KTP-El yakni berjumlah 86.340 atau 94.14 persen.

Virgina mengatakan, Disdukcapil terus melakukan berbagai cara agar semua warga wajib KTP elektronik dapat melakukan perekaman.

Baca: Disdukcapil Bolmong Lakukan Perekaman Ktp-el di Lapas Kotamobagu

Baca: Bawaslu Pastikan Warga Manado di Lapas dan Rutan Punya KTP-El

Baca: Sasar Warga Belum Miliki KTP-el, Disdukcapil Minsel Jemput Bola hingga ke Sinonsayang

"Saat ini Disdukcapil sedang melaksanakan 'jemput bola' dengan turun ke sekolah-sekolah SLTA se-Kotamobagu untuk melakukan perekaman bagi siswa-siswi kelas 3 yang sudah berusia 17 tahun," ujar Virgina.

Selanjutnya Virgina mengatakan, bagi siswa siswi yang akan berusia 17 tahun pada tanggal 17 April 2019 sudah bisa melakukan perekaman terlebih dahulu.

"Nanti KTP-el nya kami cetak ketika yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun," ujar Virgina.

Virgina kemudian tetap mengimbau kepada masyarakat Kota Kotamobagu yang sudah berusia 17 tahun yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman di Kantor Disdukcapil Jalan Paloko Kinalang.

"Apalagi menjelang pilpres dan pemilu legislatif nanti KTP itu sangat penting sebagai identitas resmi penduduk. Jika ada keluarga yang sakit atau lanjut usia yang belum punya KTP-el, segera melapor ke Disdukcapil. Kami akan datangi rumah yang bersangkutan untuk melakukan perekaman. Asalkan yang bersangkutan penduduk Kota Kotamobagu," ujar Virgina. (dik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved