Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Istri ke Luar Daerah, Siswi SMP Jadi Budak Seks Ayah Kandung

Perbuatan cabul YM terhadap I dilakukan di kamar kos mereka di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Ilustrasi 

Istri ke Luar Daerah, Siswi SMP Jadi Budak Seks Ayah Kandung

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kisah pilu dialami I (12), siswi SMP yang menjadi budak seks ayah kandungnya di Kupang, NTT.

Dikutip Tribunmanado.co.id dari Pos-Kupang, I menjadi korban pencabulan ayahnya sendiri, YM (43) warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Perbuatan cabul YM terhadap I dilakukan di kamar kos mereka di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Tak hanya sekali, I mengaku telah diperkosa berkali-kali oleh pria berumur 43 tahun tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH mengungkapkan dari keterangan korban, ia tak sanggup menolak permintaan ayahnya karena selalu diancam jika menolak.

"Parahnya, ayahnya itu mengancam agar tidak memberitahukan kebiadaban tersebut ke orang lain," kata Kasat Reskrim.

Korban mengaku harus siap melayani nafsu bejat ayahnya setiap ia pulang dalam keadaan mabuk.

"Korban mengaku bahwa ia sudah dicabuli berkali-kali oleh ayahnya ketika dalam kondisi mabuk minuman keras," kata Iptu Bobby Jacob Mooynafi kepada POS-KUPANG.COM, Senin (04/02/2019).

I tak sanggup menolak permintaan ayahnya, karena mereka hanya tinggal berdua di kos tersebut.

Kasus pemerkosaan yang merupakan hubungan inses atau sedarah tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya.

Ibu I, RP telah lama pergi merantau sebagai TKI di Malaysia.

"Kejadian nahas ini terkuak ketika korban menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya melalui telepon," kata Iptu Bobby Jacob Mooynafi.

Sang ibu kemudian menghubungi saudaranya untuk melihat kondisi anaknya.

Kepada sang paman, I kemudian menceritakan apa yang telah diperbuat ayahnya kepadanya.

Pamannya itu kemudian membawa korban untuk melaporkan ayahnya ke Polres Kupang Kota.

Iptu Bobby Jacob Mooynafi mengatakan YM terancam hukuman 15 tahun penjara.

YM disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar," ujarnya.

(Tribun-Video/Pos-Kupang)

BACA JUGA:

Baca: Atta Halilintar Cetak Sejarah YouTube Asia Tenggara, Berhasil Mencapai 10 Juta Subscriber!

Baca: 5.374 Warga Kotamobagu Belum Merekam KTP-el

Baca: Menengok Formasi Timnas U-22 Indonesia Jelang Piala AFF U-22 2019

Baca: Kisah Ko Hin, Penerjemah Bahasa Mandarin Bagi Pedagang Buah di Sekitar Klenteng, Tak Mau Dibayar

Baca: Manajer Liverpool Ingin Segera Datangkan Penyerang Eksplosif Napoli

TONTON JUGA:

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Istri Merantau ke Luar Kota, Suami Berhari-hari Berbuat Tak Pantas Pada Anak yang Masih SMP

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved