Pelayanan Publik Pemkot Tomohon Masuk Zona Kuning, Ombudsman Beri Apresiasi
Ombudsman memberikan apresiasi kepada Wali Kota Jimmy F Eman dan Wakil Wali Kota Syerly A Sompotan atas respons luar biasa terhadap pengaduan.
Penulis: | Editor: maximus conterius
Laporan Wartawan Tribun Manado Ferdinand Ranti
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara memberi nilai 67,17 bagi pelayanan publik di Pemerintah Kota Tomohon. Nilai tersebut masuk pada kategori zona kuning.
Nilai dan kategori tersebut tergolong baik sebagai awal yang baik karena bukan merah.
Ketua Ombudsman Sulawesi Utara Helda Tirajoh mengatakan, Ombudsman memberikan apresiasi capaian yang diperoleh Tomohon pada penilaian pertama.
"Tomohon masuk zona kuning yang artinya masih ada yang harus dibenahi. Capaian zona kuning untuk penilaian perdana di Kota Tomohon itu baik, tidak seperti kabupaten dan kota lain yang meraih zona merah pada penilaian perdana," jelas Helda, Kamis (31/1/2019).
Lanjut dia, Ombudsman justru memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tomohon yang masuk dalam SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional).
BERITA POPULER:
Baca: KPU RI Umumkan 49 Caleg Eks Koruptor, 4 Orang dari Sulut, Berikut Data Diri dan Kasus Mereka
Baca: Pemda Bolmong Pindahkan Kas Daerah dari Bank SulutGo: Begini Kata Gubernur Olly
Baca: Heboh Video Mesum Remaja Menyebar di WhatsApp, Lokasi Pengambilan Video Diduga di Langowan Minahasa
Tomohon satu-satunya Kota di Sulawesi Utara yang telah memiliki SK SP4N.
"Ombudsman memberikan apresiasi kepada Wali Kota Jimmy F Eman dan Wakil Wali Kota Syerly A Sompotan atas respons luar biasa terhadap pengaduan," kata dia.
Sekretaris Daerah Kota Tomohon HV Lolowang mengatakan, zona kuning diraih Pemkot Tomohon karena tidak menempatkan maklumat yang telah ada pada tempat yang mudah dilihat.
"Ini yang nantinya akan terus dibenahi untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh masyarakat," kata Lolowang. (*)