Pengamat Nilai Publik Perlu Mengetahui Rekam Jejak Korupsi dan Integritas Caleg.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama-nama Caleg mantan narapidana kasus korupsi kepada publik dinilai tepat oleh Djayadi Hanan
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama-nama Calon Legislatif (Caleg) mantan narapidana kasus korupsi kepada publik dinilai tepat oleh pengamat politik dari Universitas Paramadina, Djayadi Hanan.
Selain bagian dari komitmen dan upaya pencegahan korupsi, menurut Djayadi Hanan, KPU hanya ingin memenuhi hak publik atau pemegang hak pilih untuk memperoleh pemahaman yang cukup tentang calon wakil rakyat.
Baca: Ivan Perisic Mau Pergi, Arsenal Belum Berikan Tawaran yang Cocok
Baca: Satgas Antimafia Bola Geledah Kantor PSSI dan Sita 153 Dokumen Penyelenggaraan Liga Indonesia.
Baca: Layanan WiFi Gratis di Bolsel Pakai VSAT
"Publik perlu mengetahui rekam jejak korupsi dan integritas caleg. Jadi yang dilakukan KPU itu adalah bagian dari memenuhi hak publik atau pemegang hak pilih agar mereka punya informasi yang cukup tentang calon wakil rakyat," ujar Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) ini kepada Tribunnews.com, Rabu (30/1/2019).
Djayadi Hanan berharap masyarakat akan semakin mendapat pencerahan setelah KPU mengungkap rekam jejak para Caleg.
Dengan begitu diharapkan, masyarakat tidak salah dalam memilih wakil rakyatnya dalam Pemilu 2019.
"Diharapkan rakyat makin cerdas dan menghindari memilih caleg yang terbukti pernah korupsi," ucap Djayadi Hanan.
Baca: Jems Tuuk Sebut Program Badan Perbatasan Kebanyakan Workshop Tanpa Tindak Lanjut
Baca: Menjelajahi Kenikmatan Menaiki Kereta MRT Jakarta, Berikut Penjelasannya
Baca: Tak Lagi Tinggal Serumah dengan Gading Marten, Gisella Anastasia Ungkap Reaksi Gempita
Untuk itu pula ia mengapresiasi langkah KPU tersebut untuk memperbaiki proses perekrutan para wakil rakyat.
"Upaya KPU patut dihargai sebagai upaya memperbaiki proses rekrutmen wakil rakyat," jelasnya.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman menyatakan akan mengumumkan daftar nama calon legislatif mantan narapidana kasus korupsi pada Rabu (30/1/2019) malam.
Hal itu dikatakannya seusai menandatangani MoU dengan Polri di Gedung Tribrata Polri, Jakarta Selatan.
“Nanti malam ya,” kata Arief dilansir dari Kompas.com
Selain diumumkan lewat situs resmi KPU, nantinya daftar caleg eks koruptor juga akan diumumkan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.
Baca: Sudah 50 Tahun Pasangan Buaya Ini Tak Punya Keturunan, Peneliti Ungkap Misteri Ini
Baca: Autopsi Mayat di Kalait, Gigi Korban Ompong di Sebelah Kiri Atas, Polisi Tunggu Hasil Resmi
Baca: Elisa Basna Resmi ke Persebaya Surabaya, Berikut Daftar 17 Pemain Manajer Candra Wahyudi
Arief menyebutkan, pengumuman daftar nama calon legislatif mantan narapidana seharusnya dilakukan pada Selasa (29/1/2019).
Akan tetapi, komisioner KPU ada yang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sehingga pengumuman dijadwalkan kembali pada hari ini.
“Tadinya kan mau kemarin, tapi saya diperiksa sampai malam di Polda, akhirnya diundur hari ini,” kata Arief.
Daftar nama caleg mantan narapidana tersebut tak hanya akan memuat nama dan identitas caleg, tetapi juga kasus hukum yang pernah menjeratnya, termasuk putusan peradilan kasus hukum yang bersangkutan.
Baca: Detik-detik Pencuri Laptop Terekam CCTV di Kos Tuminting, Pelaku Punya Hubungan Dekat dengan Korban
Baca: 5 Fakta Penemuan Mayat di Desa Kalait: Kronologi, Kondisi Jasad hingga Viral di Media Sosial
Baca: Agus Rahardjo Nilai Debat Capres Pertama Kurang Membahas Penguatan KPK
KPU telah melakukan pembahasan soal rencana mengumumkan nama caleg mantan narapidana korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal November 2018.
Hasil diskusi dengan KPK, lembaga antirasuah itu mendukung KPU untuk mengumumkan kepada publik nama-nama calon wakil rakyat yang pernah menjadi napi korupsi.
Langkah ini demi melindungi hak pemilih agar bisa mendapatkan informasi yang jelas terkait para calon yang akan mereka pilih nantinya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyambut baik rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan caleg mantan koruptor. Menurut Kalla, hal itu akan memudahkan masyarakat dalam menentukan pilihan.
"Iya tentu salah satu (cara). Karena koruptor kan kejahatan luar biasa. Jadi dalam pemilu kan semua memilih yang terbaik, karena terpidana tentu ada catatannya," ujar Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Baca: Carolina Marin Naik Peringkat Kedua Dunia, Meski Cedera Pada Final Indonesia Masters 2019
Baca: Komputer di Empat Sekolah di Kotamobagu Belum Siap untuk UNBK
Baca: Dul Singgung Pria Berdasi Hitam dan Wanita Mahal, Mungkinkah Itu Maia Estianty dan Irwan Mussry?
Ia mengatakan langkah KPU tersebut merupakan salah satu pemenuhan janji lembaga penyelenggara pemilu itu. Kalla mengatakan KPU memang pernah berjanji untuk mengumumkan caleg yang berstatus mantan koruptor ke publik.
Ia pun berharap KPU bisa segera mengumumkan para caleg yang berstatus mantan koruptor tersebut.
"Tinggal masyarakat memilih atau tidak. Kalau diumumkan ya berarti itu janji KPU juga, bahwa akan memberikan tanda," lanjut Kalla.