KPU Akan Uber Caleg Eks Koruptor, Begini Tanggapan PDIP-Gerindra Sulut
Masalah korupsi masih pelik! Indonesia di peringkat 80, jika diurutkan negara paling bersih, atau pada skor 37
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Masalah korupsi masih pelik! Indonesia di peringkat 80, jika diurutkan negara paling bersih, atau pada skor 37 indeks persepsi korupsi sesuai data World Economic Forum (WEF) tahun lalu.
Perang terhadap korupsi terus ditabuh, di antaranya rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan calon legislatif (caleg) mantan narapidana kasus korupsi ke publik melalui website KPU dan media massa.
Wacana mengungkap nama caleg eks koruptor ke publik didukung partai politik di Sulawesi Utara. PDIP mendukung rencana itu. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPD PDIP Sulut, Lucky Senduk.
"Kalau PDIP setuju sekali (umumkan eks koruptor), KPU jangan hanya umumkan saja, kasih pesan moral ke publik, supaya publik tahu, siapa partai yang usung eks koruptor," kata dia.
PDIP jadikan syarat sejak penjaringan, tidak mengusung figur yang bermasalah hukum. "Kami nantikan realisasi rencana KPU ini," kata dia.
Gerindra justru jengah dengan manuver KPU. Sekretaris DPD Gerindra Sulut, Melki Suawah mengungkapkan, bukan sekali dua kali KPU membuat kegaduhan. Keputusan KPU sering bajir kritik, malah kerap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Hasilnya keputusan-keputusan KPU akhirnya mentah.
"Kami sarankan KPU fokus kerja saja, sudah banyak catatan soal kinerja, selenggarakan pemilu itu supaya lancar, jujur, adil dan aman, ketimbang mengurusi hal yang bikin gaduh," kata dia.
Kalau pun ngotot mengumumkan caleg eks koruptor, Melki meminta jagan hanya eks koruptor saja, umumkan juga latar belakang eks terpidana kasus lain, supaya adil.
"Jangan cuma kasus korupsi, umumkan juga dong kasus yang lain," sebut dia.
Bawaslu Sulut belum mengambil sikap soal rencana KPU akan mengumumkan nama para eks koruptor di sejumlah platform media.
Kenly Poluan, Anggota Bawaslu Sulut mengatakan, pengumuman eks narapidana korupsi merupakan kebijakan KPU. Sejauh ini, kata dia, baru wacana yang diungkap, sementara dalam bentuk keputusan resmi belum diwujudkan. "Kita lihat saja nanti kalau sudah ada keputusan," kata dia kepada tribunmanado.co.id, Selasa (29/1/2019).
Lanjut dia, kalau ada keluhan dari peserta pemilu nanti ditinjau Bawaslu. "Kita prinsipnya siap saja fasilitasi, kita belum bisa bersikap saat ini," ungkap dia.
Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh juga masih menunggu surat edaran dari KPU RI. Di Sulut setidaknya ada tiga calon berstarus eks narapidana korupsi. Herry Kereh, Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Sulut. Dharmawati Dareho, Caleg Partai Demokrat untuk DPRD Manado dan Syahrial Damapolii, Calon Anggota DPD RI Dapil Sulut.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan pola pengumuman daftar caleg eks koruptor. "Misalnya polanya akan kami pasang pengumuman di media massa atau kami jumpa pers mengumumkan. Kan, hakikatnya sama saja," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

Menurut Wahyu, kecil kemungkinan daftar caleg eks koruptor akan diumumkan melalui iklan media massa. Sebab, hal itu akan memakan biaya dan membutuhkan sejumlah proses yang dikhawatirkan bisa mengganggu tahapan pemilu.
Paling memungkinkan, nama-nama caleg eks koruptor diumumkan melalui jumpa pers dan situs resmi KPU.
Wahyu menjelaskan, daftar tersebut tak hanya akan memuat nama dan identitas caleg, tetapi juga kasus hukum yang pernah menjeratnya, termasuk putusan peradilan kasus hukum yang bersangkutan.
"Kami harus punya data sampai detail seperti itu, karena ini kan merilis nama orang. Harus hati-hati, harus dasar data hukumnya harus kuat," ujar Wahyu.
Ia mengatakan, daftar caleg eks koruptor akan diumumkan dalam waktu dekat, sekitar akhir Januari atau awal Februari 2019. "Ini prinsipnya tetap akan diumumkan, tidak ada perubahan," kata Wahyu.
Pantang menyerah
Hendra Jacob, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sulut 2019-2024, pantang menyerah! Meski sedang menjalani proses hukum dugaan kasus pencemaran nama baik, HJ, sapaan akrabnya, terus maju pencalonan senator.
"Ya, kasusnya sekarang sedang dalam proses pengadilan, dan sudah tahap dua di kejaksaan," ujarnya, Selasa kemarin. Meski proses pengadilan jalan, dia tetap melanjutkan niatnya untuk calon DPD.
"Kendalanya sih ada, misalnya saat saya melakukan sosialisasi ke masyarakat, tiba-tiba dapat panggilan sidang.
Walau itu mengurangi waktu sosialisasi saya, tapi mau buat apa, saya harus ikuti sidang itu," bebernya.
Jacob menjelaskan, semuanya tetap harus dia jalani. "Karena saya taat aturan, jadi saya harus jalani prosesnya. Saya tidak pernah lari dari proses tersebut, saya akan jalani apa yang menjadi tanggung jawab saya," ujarnya.

Dareho: Ini Ketidakadilan
Caleg eks koruptor dari Partai Demokrat Manado, Dharmawati Dareho menyilahkan KPU mengumumkan daftar nama. Dareho pernah terjerat kasus korupsi dan dipidana. "Silahkan saja," kata Dareho kepada tribunmanado.co.id via aplikasi smarphone WhatsApp, Selasa (29/1/2019) pagi.
Menurut Dareho, rakyat sudah mengenalnya dengan baik.
Ia yakin rakyat tetap akan memilihnya meski ada pengumuman itu. "Jelas ini ketidakadilan, tapi bagi saya tak masalah, yang penting rakyat sudah tahu dan mengenal saya dengan baik. Saya yakin nantinya saya akan tetap di hati mereka," katanya.
Dareho mengaku terus mensosialisasikan dirinya pada masyarakat. "Jika Tuhan sudah berkehendak siapa yang dapat menghalangi. Jesus with me. Bekerja dan berdoa," kata dia.

Informasikan secara Utuh
Pengamat politik, Taufik Tumbelaka mengatakan, pro kontra soal caleg eks koruptor seharusnya berakhir ketika KPU sudah memasukkan nama-nama tersebut ke Daftar Calon Tetap Pileg 2019, merujuk keputusan Mahkamah Agung.
Pengumuman caleg eks koruptor oleh KPU, membuka kembali pintu polemik. Pengumuman oknum caleg yang dianggap napi eks korupsi juga akan tetap menjadi polemik.
Langkah itu jadi bagian dari upaya tindak lanjut polemik setuju dan tidak setuju eks napi korupsi dibolehkan menjadi caleg. Langkah mengumumkan juga akan ditunggu formatnya seperti apa.
Ada semacam diskriminasi juga. Pertama eks terpidana bukan hanya koruptor saja, masih banyak terpidana kasus lain juga. Kenapa kemudian dipilih hanya eks koruptor saja.
Kedua, kenapa yang diumumkan hanya caleg saja, padahal dulu waktu pilkada, KPU tidak mengumumkan calon kepala daerah eks koruptor. Maka akan ada anggapan terjadi semacam diskriminasi.
KPU sepertinya belum bosan menimbulkan kontroversi terkait kebijakan-kebijakannya. Ketimbang begitu, KPU fokus saja ke tahapan agar berjalan lancar hingga Pemilu 2019 sukses.
Seandainya jadi diuber, formatnya harus jelas. Jangan sampai menyimpang ke kiri dan kanan. Informasikan hal itu secara utuh karena masyarakat saat ini semakin kritis dalam berpolitik.Contohnya ada oknum yang tersangkut korupsi, aroma politiknya lebih kuat ketimbang hukum.Jangan sampai muncul pandangan ada tebang pilih, tidak merugikan si caleg apalagi kampanye negatif.
KPU butuh kearifan di tengah berbagai kritik. Masyarakat nantinya akan uji masa lalu caleg apakah termaafkan atau tidak. Ada juga yang sama sekali tidak menilai latar belakang.
Misalnya dalam pilkada, ada status eks napi koruptor dapat simpati masyarakat, dapat suara signikan sampai terpilih sebagai kepala daerah.
Caleg juga diberi ruang untuk bicara mengenai masalah terlibat dalam kasus korupsi agar supaya seperti sebuah berita berimbang.
Cara ini harus melibatkan pakar hukum, HAM, sosiologi dan antorpologi dan lainnya agar kemurnian tujuan itu tercapai. Dalam beberapa kasus korupsi terbilang unik, seperti kerugian negara kecil, unsur kelalaian hingga dengan sadar memperkaya diri dan orang lain.

Memilah Figur
Keinginan KPU mempublikasi nama caleg eks koruptor sah-sah saja. Demikian pendapat Meria Wola. Mahasiswi Fakultas Hukum Univesitas Sam Ratulang mengatakan, rencana itu boleh asalkan tidak melanggar peraturan.
"Pasti (KPU) sudah pertimbangkan dengan matang dan ini tidak akan menghilangkan hak berpolitik seseorang untuk memilih dan dipilih," ujarnya kepada tribunmanado.co.id, Selasa (29/1/2019).
Lanjut dia, masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui sehingga dapat memilih siapa yang layak menjadi wakilnya di DPR dan DPRD. "Masyarakat wajib mengetahui track record caleg, sehingga dapat memilah dan memilih yang layak" ujar gadis asal Modoinding ini.
Anak dari Ronny Wola ini mengatakan, sudah menjadi kewajiban moral menjaga integritas pemilu. "Baik pihak penyelenggara, KPU, Bawaslu, bahkan peserta pemilu, ataupun yang menjadi pemilih," ujarnya. (ryo/kps/juf/crz/ddm)