Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Begini Kondisi Sel yang Ditempati Ahmad Dhani

Ahmad Dhani masih menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di Rutan Cipinang setelah setelah divonis

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Ahmad Dhani di sela sidang pembacaan putusan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (28/1/2019). 

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani. Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto

Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian. Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST. (Tribun Network/fah/zal/mam/kps/wly)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved