Ahmad Dhani Dipenjara karena Ujaran Kebencian, Fahri Hamzah Mengaku Cemburu
Musisi Dewa 19 Ahmad Dhani, mendapatkan pesan dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, pasca dirinya kini sudah berada dalam penjara
Sahabatku,
Dalam sepimu, doakan negerimu, doakan kami agar tirani dan angkara murka ini reda, agar negeri kita kembali dalam dalam bersaudara seperti di masa lalu, sebelum pemimpin menjadikan afiliasi katakata dan sikap sebagai tolok ukur kebaikan warga negara.
Takkan lama,
Kezaliman akan pergi,
Kebenaran akan menjadi kenyataan dan cahaya terang akan menyinari penjaramu kawan.
Aku melihat orang2 mendukungmu untuk terus menyalakan api dan membangunkan orang2 tertidur dari mimpi.
Cukuplah....
Cukuplah....
Cukuplah...
Sekali saja...
Cukuplah....
Dan doakan lah kami sahabatku...
Agar akal dan nurani menangkan pertarungan ini...agar kezaliman dan persekusi segera berhenti...
Amin Ya Rabbal alamin," tulis Fahri Hamzah.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara karena terbukti secara sah dan bersalah melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca: Mayat di Perkebunan Desa Kalait, Polisi Pastikan Identitasnya, Masih Berusia 20 Tahun
Baca: Kapolres Minsel Genjot Program Polisi Sentuh Sekolah
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi vonis yang dijatuhkan padanya, Ahmad Dhani akan mengajukan banding.
"Kalau saya kan semua proses hukum ada mekanismenya, dan kita akan jalankan semua mekanisme."
"Kalau kita memang tidak puas, ya kita upaya hukum banding jadi," kata Ahmad Dhani usai mendengar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Mengutip dari Warta Kota, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.
Sementara itu, terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Ahmad Dhani menimbulkan perpecahan golongan dan keresahan di masyarakat