Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ahmad Dhani Dipenjara karena Ujaran Kebencian, Fahri Hamzah Mengaku Cemburu

Musisi Dewa 19 Ahmad Dhani, mendapatkan pesan dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, pasca dirinya kini sudah berada dalam penjara

Editor: Rhendi Umar
DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Musisi Dewa 19 Ahmad Dhani, mendapatkan pesan dari  Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah, pasca dirinya kini sudah berada dalam penjara.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu tampak dari unggahan akun Twitter @Fahrihamzah, Selasa (29/1/2019).

Melalui postingannya, Fahri Hamzah sempat mengungkapkan kecemburuan pada Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani dibawa ke LP Cipinang, Jakarta Timur, usai menerima vonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani dibawa ke LP Cipinang, Jakarta Timur, usai menerima vonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Kompas.com/ Tri Susanto Setiawan)

Lantaran Ahmad Dhani terpilih mewakili suara hati anak negeri oleh persekusi dan kriminalisasi.

Lebih lanjut, Fahri Hamzah menuliskan soal kezaliman, dan doa untuk Ahmad Dhani yang ia sebut sebagai sahabat.

"Ahmad Dhani sahabatku,

Namamu disebut-sebut, di hari-hari di lini masa dan menjadi berita di layar kaca...

Kau tak lagi dapat melihatnya karena kau kini di penjara...

Karena kata-kata yang kau tulis di layar pribadimu.. kau dituduh menebar kebencian... entah pada siapa...

Entahlah, mengapa sebuah kalimat hanya kurang lebih selusin kata dapat mengantarkanmu ke dalam penjara?

Mengapa bencimu kepada penista agama dianggap kebencian kepada suku dan agama? Entahlah aku tak mengerti ini hukum apa namanya...

Baca: Samsung Galaxy M20 Resmi Dirilis, Berikut Harga dan Spesifikasinya

Baca: Cek Ramalan Nasib Cinta hingga Keuangan Warga Shio Babi di Tahun Babi Tanah 2019

Baca: Artis Vanessa Angel Akhirnya Bertemu Keluarga Ibunya Setelah 17 Tahun

Tapi sahabatku,

Aku cemburu padamu, kau terpilih menjadi yang mewakili suara hati anak negeri oleh persekusi dan diskriminasi.

Kini kau telah menjelma menjadi pertanyaan,

'Apa jahatnya menyatakan kebencian pada pendukung kejahatan?'.

Kini kau juru bicara banyak hati.

Sahabatku,

Dalam sepimu, doakan negerimu, doakan kami agar tirani dan angkara murka ini reda, agar negeri kita kembali dalam dalam bersaudara seperti di masa lalu, sebelum pemimpin menjadikan afiliasi katakata dan sikap sebagai tolok ukur kebaikan warga negara.

Takkan lama,

Kezaliman akan pergi,

Kebenaran akan menjadi kenyataan dan cahaya terang akan menyinari penjaramu kawan.

Aku melihat orang2 mendukungmu untuk terus menyalakan api dan membangunkan orang2 tertidur dari mimpi.

Cukuplah....

Cukuplah....
Cukuplah...
Sekali saja...
Cukuplah....
Dan doakan lah kami sahabatku...
Agar akal dan nurani menangkan pertarungan ini...agar kezaliman dan persekusi segera berhenti...
Amin Ya Rabbal alamin," tulis Fahri Hamzah.

 

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara karena terbukti secara sah dan bersalah melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca: Mayat di Perkebunan Desa Kalait, Polisi Pastikan Identitasnya, Masih Berusia 20 Tahun

Baca: Kapolres Minsel Genjot Program Polisi Sentuh Sekolah

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi vonis yang dijatuhkan padanya, Ahmad Dhani akan mengajukan banding.

"Kalau saya kan semua proses hukum ada mekanismenya, dan kita akan jalankan semua mekanisme."

"Kalau kita memang tidak puas, ya kita upaya hukum banding jadi," kata Ahmad Dhani usai mendengar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

 

Mengutip dari Warta Kota, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.

Sementara itu, terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Ahmad Dhani menimbulkan perpecahan golongan dan keresahan di masyarakat

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved