Ahmad Dhani Akui Merasa Santai Dengan Kehidupan Baru Dalam Lapas Cipinang
Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan Ahmad Dhani justru merasa santai dengan kehidupan barunya di penjara
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Menjalani kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, ternyata dinikmati oleh musisi Ahmad Dhani Prasetyo.
Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan clientnya justru merasa santai dengan kehidupan barunya di penjara.
Ia juga menceritakan bahwa Ahmad Dhani menyuruhnya untuk tidak usah memikirkannya.
Baca: Dua Hari Dipenjara, Ahmad Dhani Jadi Idola Penghuni Lapas Cipinang
Baca: Partai Gerindra Tetap Pertahanankan Status Anggota Ahmad Dhani Meski Telah Divonis Bersalah
Baca: Fahri Hamzah Tegaskan Kasus Ahmad Dhani Telah Merusak Tatanan Sistem Hukum Indonesia
Pentolan grub band Dewa 19 itu juga tak keberatan untuk tinggal sementara di dalam penjara.
"Enggak sama sekali kelihatan kelembekannya. Bahkan saya kadang-kadang khawatir, mas nanti gimana? (Ahmad Dhani bilang) 'Ah enggak usah dipikirin lah gua. Ke sana (penjara) ajaenggak apa-apa' jadi sangat santai," jelas Hendarsam, Rabu (30/1/2019).
Lebih lanjut, Hendarsam menyebut kliennya tidak pernah mengeluh menghadapi keterbatasan di dalam penjara.
"Artis Ahmad Dhani yang selama ini terkenal flamboyan, sangat flamboyan. Cuman dengan kondisi seperti itu sama sekali menunjukan karakter dia yang tegar, kuat, dan berani," jelas Hendarsam.
Bahkan, Hendarsam mengungkapkan setelah mendekam di penjara, Ahmad Dhani sudah berbaur dengan para tahanan lainnya.
"Dia akhirnya banyak mendapatkan teman baru ya, saudara baru," ucap Hendarsam, seperti dikutip dari Tribunnews, Rabu (30/1/2019).

Tak jarang, bos manajemen Republik Cinta tersebut dikerumuni oleh tahanan yang ingin menjumpainya secara langsung.
Hendarsam menuturkan kini Ahmad Dhani sudah banyak berbincang dengan sesama tahanan lainnya.
"Hampir 300 (tahanan) orang. Ukuran sel 10x20 meter," tutur Hendarsam.
Baca: Cari Signal Handphone Untuk Main Game RoV, Mahasiswa Ini Tewas Terjatuh dari Lantai 4
Baca: 11 Tahun Lalu Cewek Ini Sekarat Lalu Pria Ini Donorkan Darah, Tanpa Sadar Kini Mereka Suami-istri
Baca: Sudah Move On dari Gading Marten, Gisella Anastasia Bicara soal Pria yang Mendekatinya
"Dia (Ahmad Dhani) ngobrol, sosialisasi. Ternyata malah dikerubungi sekali, malah masif orang-orang di sana (yang ingin dekat dengan Ahmad Dhani)," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Ahmad Dhani terjerumus ke dalam kasus dugaan ujaran kebencian lantaran menuliskan tiga cuitan di akun Twitter miliknya.
Pertama, cuitan Ahmad Dhani berbunyi 'yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin'.
Kedua berbunyi 'siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'.
Lalu cuitan ke tiga berbunyi 'sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras'.
Ketiga cuitan Ahmad Dhani inilah, yang dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian.
Atas cuitannya tersebut, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian, Senin (28/1/2019).
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Baca: Sejarah Yerusalem, Ini Sederet Fakta tentang Kota yang Terbagi!
Baca: 127 Caleg di Kotamobagu Sudah Urus Rekomendasi
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.