Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

127 Caleg di Kotamobagu Sudah Urus Rekomendasi

Sudah 127 caleg yang mengurus rekomendasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Badan Kesbangpol Kota Kotamobagu.

Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
tribun manado/handika dhawangi
Hendra Makalalag, Sekretaris Badan Kesbangpol Kotamobagu 

TRIBUNMANADO, KOTAMOBAGU-Hingga Rabu (30/01/2019), sudah 127 caleg yang mengurus rekomendasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Badan Kesbangpol Kota Kotamobagu.

"Data terakhir sampai dengan tanggal hari ini 30 Januari 2019 sudah 127 caleg dari 258 yang sudah mengurus rekomendasi tersebut," ujar Sekretaris Kesbangpol Hendra Makalalag kepada Tribun Manado.

Hendra mengatakan rekomendasi  memang harus dibuat oleh caleg di Badan Kesbangpol Kotamobagu.

Hendra mengatakan akan ada penertiban APK yang calegnya tidak mengurus rekomendasi. Hendra mengharapkan 131 caleg  harus segera mengurus rekomendasi di Kesbangpol.

"Seharusnya harus segera mengurus. Supaya nantinya ketika ada penertiban oleh panwas dan tim gabungan APK yang sudah terpasang tidak akan dicopot," ujar Hendra.

Baca: Kesbangpol Kotamobagu Juga Bisa Menertibkan APK

Sekretaris Kesbangpol Kotamobagu Hendra Makalalag
Sekretaris Kesbangpol Kotamobagu Hendra Makalalag (TRIBUNMANADO/HANDHIKA DAWANGI)

Pengurusannya lanjut Hendra harus memenuhi beberapa persyaratannya. "Yaitu harus bermohon kepada sangadi atau lurah untuk rekomendasinya. Setelah itu rekomendasi dibawa ke Kesbangpol. Nanti akan diurus untuk rekomendasinya," ujar dia.

Sebelumnya Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu sudah mengingatkan kepada semua pihak yang menjadi kompetitor dalam kontestasi baik pileg maupun pilpres agar memperhatikan rambu-rambu peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.

Baca: Kesbangpol Juga Bisa Menertibkan Alat Peraga Kampanye Jika Melanggar Perda

 "Kiranya dapat dilaksanakan, sehingga tercipta kondisi yang dinamis dalam suasana harmonis, aman dan tertib," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu Irianto P Mokoginta.

Irianto mengatakan, pemerintah Kota Kotamobagu melalui Kesbangpol akan tetap berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan agenda Pileg dan Pilpres Tahun 2019.

Adapun yang menjadi perhatian yakni dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) maupun pelaksanaan kegiatan yang mengundang banyak orang dalam hal kampanye oleh peserta pemilu.

Baca: Masyarakat Diminta Tunggu Hasil Pleno KPU, Berikut Hasil Hitung Cepat Kesbangpol Kotamobagu

Irianto mengatakan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dalam pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dimana peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang meliputi Baliho, Billboard atau Videotron, Spanduk dan atau Umbul-Umbul.

Hal-hal yang telah ditegaskan pada pasal 32 selanjutnya akan dilaksanakan sesuai pada pasal 34 ayat (1), (3) dan (4).

Sebagaimana diatur pada pasal 34 ayat (4) Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye ditetapkan oleh KPUD setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Baca: Tiga Parpol Baru Lapor Kesbangpol Kotamobagu

Pemerintah Daerah dalam hal ini Badan Kesbangpol Kota Kotamobagu disamping tetap mengacu pada ketentuan PKPU nomor 23 Tahun 2018 juga mengacu pada perda.

"Kami Kesbangpol dalam implementasi pelayanan kepada publik sehubungan dengan Pemasangan APK, mengacu juga pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 34 Tahun 2008  tentang Pengaturan Teknis Tehadap Keberadaan Organisasi Dan Penerbitan Surat Rekomendasi Kegiatan Diwilayah Kota Kotamobagu," ujar dia.

Baca: Kesbangpol Kotamobagu Mulai Tertibkan Spanduk Tak Berizin

Yang dimaksud yakni telah dituangkan dalam pasal 15 yakni; kegiatan-kegiatan yang perlu dikeluarkan surat Rekomendasi dari Pemerintah Kota Kotamobagu adalah :

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved