Siswa Kelas 5 SD Jadi Tersangka Pembunuhan di Minut, Polisi Perlakukan Khusus Bocah 12 Tahun itu
AKBP Alfaris Pattiwael mengatakan bocah H (12) tersangka pembunuhan Novel Kalengkongan (32) warga Desa Warukapas, mendapat perlakuan khusus
Penulis: | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado David Manewus
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI- Kapolres Minahasa Utara (Minut) AKBP Alfaris Pattiwael mengatakan, H (12), siswa SD yang jadi tersangka pembunuhan Novel Kalengkongan (32), warga Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe, Minut, mendapat perlakuan khusus.
"Kasus ini memakai Undang-undang Perlindungan Anak. Tersangka masih di bawah umur," katanya.
AKBP Alfaris Pattiwael mengatakan, anak ini mendapat perlakuan khusus, termasuk dalam hal penahanan.
Ia juga mengatakan penanganan kasus sudah dipegang oleh Unit PPA Polres Minut.
Sebelumnya, kasus ini ditangani Polsek Dimembe. "Sudah diambil alih. Sementara proses," ujarnya.
Sebelumnya, masyarakat Sulawesi Utara heboh atas terjadinya pembunuhan terhadap Novel Kalengkongan (32) oleh H (12) siswa kelas 5 SD.
Baca: Bocah 12 Tahun Lakukan Pembunuhan di Minut, Kepsek dan Polisi Ungkap Kelakuan Siswa Kelas 5 SD itu

Bocah H Cepat Emosi
Kepala SDN Tatelu, Agustin Manua mengungkapkan H sudah tak masuk kelas selama semester berjalan ini.
"Kalau ia (H) seperti anak-anak yang lain. Ia banyak duduk di kelas," kata pada Rabu (23/1/2019)
Kepsek hanya mengetahui tipikal utama H, itu pun sudah ditanyakannya pada para guru-guru yang lain.
"Dia tidak mau diganggu. Kalau nakal sih, sama seperti anak yang lain," katanya.
Baca: Soal Bocah 4 Tahun yang Meninggal Akibat DBD, Ibunya Bantah Bila Ditolak Rumah Sakit
Ia mengatakan H cepat emosi jika ada orang memandangnya. H akan cepat naik pitam.
"Ada yang beri nasihat, kenapa harus marah kalau dipandang seperti itu," kata Kepsek lagi.
Baca: Buaya Pemakan Manusia Tewas, Polisi Bicara Soal Hasil Autopsi Deasy Tuwo dan Keberadaan WN Jepang
Anak Nakal