Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dicoret KPU dari Calon Senator: Ini yang Dilakukan Pendukung OSO

Puluhan massa mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, pada Rabu(16/1).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang di Hotel Manhattan, Minggu (21/1/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Puluhan massa mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/1). Massa yang mengaku pendukung Oesman Sapta Odang (OSO) itu meneriakkan hujatan kepada penyelenggara pemilu ini.

Massa terdiri dari perwakilan mahasiswa dan pemuda, membawa sejumlah spanduk bertuliskan #AksiBelaOSO. "KPU cacat. Apabila hari ini KPU tak memasukan nama OSO di dalam DCT. Maka pemberontakan kaum muda di depan KPU akan kami lakukan," teriak orator massa.

"Tujuan kami kesini untuk melawan orang-orang yang merusak kesucian demokrasi," sambungnya.

Mereka pula menuntut agar nama Ketua Umum Partai Hanura itu masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019. "Kami menuntut KPU agar menetapkan OSO. Hari ini kami tunjukan semangat muda kami, kami genangi KPU dengan lautan manusia.

Sudah kami katakan berulang kali, bila kata-kata kami tidak diindahkan, Pemerintah dalam hal ini KPU, maka di depan jalanan akan kami genangi lautan manusia. Gedung ini akan kami runtuhkan," lanjut orator yang berada di atas mobil komando.

Dari pantauan Tribun, massa berorasi sekitar 30 menit dan kemudian membubarkan diri. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bersikukuh tak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019.

KPU beralasan, OSO harus mundur terlebih dahulu dari pengurus partai politik, jika ingin masuk DPT DPD 2019. "Ya prinsipnya tetap sama keputusan kita kemarin. Bahwa kalau ingin kemudian OSO masuk ke dalam DCT maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra.

Meski demikian, KPU membuka kesempatan pada OSO untuk mengundurkan diri dari pengurus partai politik sampai 22 Januari nanti. "Kita berpedoman kepada putusan MK.

Hari ini kita memberikan pemberitahuan untuk membuka kesempatan kepada Pak OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri sampai dengan tanggal 22 Januari 2019," ucap Komisioner KPU lainnya, Wahyu Setiawan di kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukan nama OSO, dengan syarat OSO harus mundur dari Ketua Umum Partai Hanura jika telah terpilih dan dilantik sebagai anggota DPD periode 2019-2024.

Namun, KPU tak gentar dengan perintah Bawaslu tersebut, karena berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018, di mana melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

"Kita sudah putuskan SK dan sedang disiapkan. Artinya, orang-orang yang jadi calon-calon sudah di-acc dalam surat suaranya. Enggak masalah," jelas Ilham. (Tribun Network/rin/wly)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved