Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos Ditangkap di Brebes

Polisi kembali menangkap pelaku penyebaran hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos. Pelaku berinisial J diamankan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TribunWow.com/Octavia Monica
Ilustrasi hoaks surat suara tercoblos. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Polisi kembali menangkap pelaku penyebaran hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos. Pelaku berinisial J diamankan ditangkap di Brebes, Jawa Tengah, Minggu kemarin.

Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/1/2019).

"Tambahan untuk pelaku yang sudah diamankan atas nama J, yang bersangkutan diamankan di wilayah Polres Brebes. Saat ini sedang ditangani tim gabungan Polres Brebes dan Polda Jawa Tengah," ujar Dedi.

Dedi mengatakan peran J dalam kasus ini sama dengan peran dua tersangka penyebaran hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, HY dan LS, yang lebih dulu ditangkap. J juga diduga menerima dan memviralkan konten hoaks tersebut melalui facebook dan whatsapp, tanpa mengklarifikasi.

Mantan Wakil Kapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan tim Siber masih fokus memburu dua peran yang terlibat dalam kasus hoaks ini.

Pertama adalah memburu pembuat atau krator konten hoaks. Kedua, yakni memburu orang yang kali pertama memviralkan konten hoaks tersebut alias buzzer.

Menurut Dedi, keduanya memiliki peran yang sangat besar dalam kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos. "Fokus utama tim siber ini adalah kreator dan buzzernya.

Karena kreator adalah yang paling bertanggungjawab membuat berita hoax tersebut. Kemudian buzzer memiliki tugas dia memviralkan pertama kali ke seluruh akun media sosial, kemudian diikuti oleh akun-akun masyarakat tanpa mengkonformasi tanpa mengklarifikasi," ujarnya.

Sebelum J, polisi lebih dulu menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks tentang adanya 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos. Kedua tersangka, HY dan LS, ditangkap di Bogor, Jawa Barat dan Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat (4/1/2019).

Keduanya diduga berperan sebagai pihak yang memviralkan informasi hoaks tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya tidak ditahan oleh penyidik dengan alasan ancaman hukuman dari pidana yang dilakukan adalah di bawah 5 tahun.

Keduanya disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Barang. Pasal 15, berbunyi, “Siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya dua tahun”.

Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar di YouTube dan WhatsApp pada pekan lalu.

Hoaks itu berupa rekaman suara seorang lelaki yang menyatakan: "Ini sekarang ada 7 kontainer di Tanjung Priok sekarang lagi geger, mari sudah turun. Dibuka satu. Isinya kartu suara yang dicoblos nomor 1, dicoblos Jokowi. Itu kemungkinan dari Cina itu.

Total katanya kalau 1 kontainer 10 juta, kalau ada 7 kontainer 70 juta suara dan dicoblos nomor 1. Tolong sampaikan ke akses, ke pak Darma kek atau ke pusat ini tak kirimkan nomor telepon orangku yang di sana untuk membimbing ke kontainer itu. Ya. Atau syukur ada akses ke Pak Djoko Santoso. Pasti marah kalau beliau ya langsung cek ke sana ya."

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved