Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jokowi-Prabowo Perang Amunisi: Dana Kampanye Selisih Rp 1,9 M

Pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
antara
Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU di Jakarta, Rabu (2/1/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bersaing kumpulkan dana kampanye.

Pada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye LPSDK) sampai 2 Januari 2018, Jokowi-Ma’ruf sebesar Rp 55,9 miliar. Sedangkan Prabowo-Sandi Rp 54 miliar. Petahana unggul Rp 1,9 miliar dari penantang.

Bendahara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan total LPSDK sampai 2 Januari 2018 sekitar Rp 55,9 miliar.

Rinciannya, laporan awal dana kampanye (LADK) sebesar Rp 11 miliar dan LPSDK sebesar Rp 44 miliar. "Dana itu berasal dari paslon, perorangan, partai politik, kelompok dan badan usaha non pemerintah," kata Trenggono di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (2/1/2019).

Dana dari paslon yang tercatat di LPSDK sebesar Rp 32 miliar. Trenggono menjelaskan, dana tersebut sebetulnya bukan dari kocek paslon 01. Namun melainkan merupakan dana terserap di rekening awal dana kampanye yang kemudian menjadi bunga. "Nah, oleh accounting, dana itu disebut milik paslon. Secara resmi belum, paslon belum menyumbang. Saya kira nanti," ujar Trenggono.

Selanjutnya, kata dia, ada dana dari perorangan sebanyak 128 orang sebesar Rp 121 juta. Kemudian dari parpol sebesar Rp 2 miliar, dari kelompok sebesar Rp 37 miliar dan dari badan usaha non-pemerintah sebesar Rp 3 miliar.

Adapun dari kubu penantangnya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, sumbangan dana kampanye Badan Pemenangan Nasional sebesar Rp 54 miliar.

Penerimaan dana kampanye itu terdiri dari sumbangan Sandiaga Uno sebesar Rp 39,5 miliar atau sekitar 70 persen, disusul dengan sumbangan dari Prabowo Subianto sebesar Rp 13,054 miliar atau 24,2 persen.

Dana awal kampanye Jokowi sebesar Rp 11,9 miliar didapat TKN dari sejumlah pihak, yaitu sumbangan perorangan Rp 1 miliar, sumbangan badan usaha non pemerintah Rp 7,5 miliar, dan sumbangan barang dari partai politik senilai Rp 3,4 miliar.

Sedangkan dana kampanye sebesar Rp 44,8 miliar pun didapat dari sumbangan banyak pihak. "Sumbangan paslon Rp 32 juta, (sumbangan) parpol dalam bentuk barang dan jasa sebesar Rp 2,1 miliar, (sumbangan) perorangan Rp 121 juta, (sumbangan) kelompok Rp 37,9 miliar, (sumbangan) badan usaha Rp 3,9 miliar, total Rp 44,8 miliar," kata Trenggono.

Sumbangan dana kampanye dari partai politik bersumber dari Partai Nasdem dan Partai Perindo. Sumbangan sebesar Rp 121,2 juta didapat dari 128 orang. Sementara Rp 37,9 miliar merupakan sumbangan dari komunitas Golfer TRG dan Golfer TBIG. Sementara sumbangan dari badan usaha nonpemerintah berasal dari PT Lintas Teknologi Indonesia.

Jokowi menyalami masyarakat.
Jokowi menyalami masyarakat. (antara)

Trenggono menjelaskan, sejauh ini baik Jokowi maupun Ma'ruf belum menyumbang untuk dana kampanye. Uang sebesar Rp 32 juta yang dinyatakan sebagai sumbangan paslon, merupakan bunga yang didapat dari simpanan dana LADK.

Sebanyak Rp 55,9 miliar dana kampanye itu pun seluruhnya telah digunakan oleh TKN untuk sejumlah kegiatan. Misalnya, acara konsolidasi tim kampanye daerah (TKD) di Aceh, Riau, Jambi, Banten, Sulawesi Selatan, Bali, hingga Papua. Dana kampanye juga digunakan untuk rapat kerja nasional TKN di Surabaya, dan workshop.

Trenggono mengatakan, ke depannya, dana kampanye akan banyak digunakan untuk Alat Peraga Kampanye (APK) dan dana saksi. Kepada relawan dan simpatisan, TKN telah menyampaikan sosialisasi mengenai cara menyumbang dana kampanye. "Januari ada (sumbangan dana kampanye) yang masuk. Kami udah sosialisasi kepada relawan dan simpatisan, sudah sampaikan cara menyumbang ke mana," ujar Trenggono.

PDI-P melaporkan dana kampanye partai bertambah sebesar Rp 11 miliar. Hal itu diungkapkan Bendahara Umum (Bendum) PDI-P Olly Dondokambey saat menyerahkan LPSDK ke KPU di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019). Olly mengatakan, penambahan tersebut membuat total dana kampanye partainya menjadi sekitar Rp 118 miliar.

"Kali ini setelah berjalan beberapa bulan, kemudian kami ketambahan Rp 11 miliar lebih, sehingga total dana kampanye kita total Rp 118 miliar," kata Olly. Ia menyebutkan, penambahan sebesar Rp 11 miliar itu bersumber dari para caleg partai.

Sebelumnya, saat melaporkan laporan dana awal kampanyenya (LDAK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (23/8/2018), dana awal kampanye PDI-P sebesar Rp 105 miliar. Dari jumlah dana awal tersebut, sebesar Rp 103 miliar merupakan sumbangan para caleg, dan sisanya bersumber dari partai. Olly mengatakan, partainya belum menerima sumbangan dana kampanye dari pihak ketiga, seperti perseorangan maupun perusahaan.

"Masih murni penambahan ini dari pengeluaran para caleg-caleg selama 3 bulan ini, sehingga total kami Rp 118 miliar itu masih murni pengeluaran dari caleg, dari pihak ketiga masuk ke partai belum ada," kata dia. Ia memprediksi, sumbangan dari pihak perorangan akan masuk pada Februari mendatang.

Pada hari ini, sebanyak 16 partai politik serta tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02 dijadwalkan menyerahkan LPSDK. LPSDK merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima partai politik dan pasangan calon yang dialokasikan untuk dana kampanye.

Sumber dana pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa berasal dari tiga pihak, yaitu pasangan calon itu sendiri, partai politik pengusung pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Sementara, besaran dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak telah diatur besarannya dalam Pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU Pemilu membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar. Adapun, sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non-pemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.

Warga menghampiri Prabowo Subianto saat berada di Ambon.
Warga menghampiri Prabowo Subianto saat berada di Ambon. (antara)

Gerindra-PKPI Terlambat

Partai Gerindra dan PKPI terlambat memasukan LPSDK ke KPU Sulawesi Utara. Kedua parpol ini baru tiba di Kantor KPU Sulut setelah pukul 18.00 Wita. Sedangkan PBB menjadi parpol kontestan Pemilu 2019 pertama yang datang.

Sesuai catatan registrasi di KPU Sulut, Gerindra membawa LPSDK pukul 18.05 dan PKPI pukul 18.43. Hingga kemarin sore, masih ada satu partai lagi dari 16 parpol, yaitu Hanura yang belum membawa LPSDK.
Tak hanya parpol yang terlambat, para calon senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang terlambat. Dari 23 calon DPD, Pdt Meiva Lintang jadi yang pertama. Ia masukan laporan pukul 10.08 dan terakhir RM Luntungan (lihat grafis).

Sedangkan untuk penyampaian LPSDK dari tim kampanye Prabowo-Sandi telat memasukan. Mereka baru datang pada pukul 18.05 sementara tim Jokowi-Ma’ruf Amin pukul 17.12.

"Pemasukan LPSDK ketentuannya jadwalnya 2 Januari 2019 sampai 18.00. Apabila ada yang melewati pukul 18.00, kami akan koordinasi dengan Bawaslu Sulut, klarisifikasi terhadap parpol dan peserta pemilu yang terlambat kemudian berdasarkan hasil klarisifikasi KPU melakukan penerimaan dengan catatan di berita acara memberi catatan parpol itu tidak patuh dalam hal prosedur jadwal penyampaian, diberi keterangan mereka terlambat memasukkan," kata Meidy Tinangon, Divisi Hukum, Teknis dan Humas KPU Sulut.

KPU Sulut tidak memberikan toleransi, menunggu kontestan yang hendak memasukkan. Jika semua proses selesai hingga beranjak dari kantor sudah tidak menerima LPSDK itu.

Dalam pemasukan LPSDK para kontestan pemilu 2019, pileg, pilres dan DPD mengisi registrasi, menyerahkan LPSDK dan KPU beri tanda terima.

Setelah diterima, LPSDK akan dilakukan pencermatan oleh KPU, hasilnya diisi ke kertas kerja kemudian disalin kedalam berita acara. "Setelah tahap pemasukan LPSDK, untuk dana kampanye besok akan diumumkan penerimaan hari ini,” kata dia.

Setelah itu parpol dan semua peserta pemilu, tim kampanye pilpres dan DPD akan masuk pada tahap pembukuan laporan penerimaan dan pengeluaran LPPDK.
Ketua Divisi Hukum KPU Manado Jusuf Wowor mengatakan, tak ada sanksi bagi peserta pemilu yang tak memasukkan LPSDK.

"Kalau untuk LPSDK tidak ada sanksi yang menggugurkan atau tidak dilantik untuk calon terpilih karena tahapan masih berjalan terus," ujarnya saat ditemui Tribun Manado di Kantor KPU Manado, Jalan Lumimuut nomor 5 Kelurahan Tikala Kumaraka, Wenang, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (2/1/2019).

Ia menambahkan, sanksi yang diberikan itu nanti pada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di pasca-17 April 2019.

"Dana yang beredar di umum nanti pada LPPDK kalau apa yang dimintakan oleh KPU sesuai aturan tapi tak dipenuhi partai tentu berisiko pada calon nanti," tegas Wowor.

Bawaslu Teliti Para Penyumbang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan peserta pemilu untuk membuat LPSDK sesuai fakta. Jangan sampai, nominal yang dituliskan pada laporan tak sesuai dengan sumbangan yang diberikan sebenarnya.

Penyumbang juga diingatkan untuk memberikan dana kampanye melebihi batas yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. LPSDK yang diserahkan peserta pemilu ke KPU, baik partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden, diawasi oleh Bawaslu.

Menurut Afif, jika ada pihak yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam memberikan laporan sumbangan dana kampanye, dapat dikenai ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

"Yang menjadi perhatian kita adalah soal para penyumbang, baik kelompok maupun perseorangan, perusahaan atau badan usaha dalam memberikan dana kampanye harus menyampaikan sesuai dengan yang disumbangkan," kata Afif di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).

Afif menjelaskan, besaran sumbangan dana kampanye, baik untuk parpol maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak boleh melampaui Rp 2,5 miliar untuk perseorangan, dan maksimal Rp 25 miliar bagi kalangan kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah.

Besaran pembatasan sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 331 ayat (1) dan (2). Sementara aturan soal besaran dana kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Sementara itu, peserta pemilu yang tidak melaporkan sumbangan dana kampanye ke KPU maka dapat dikenai pidana 4 tahun penjara dan denda 3 kali lipat dari jumlah sumbangan yang diterima.

Sedangkan bagi peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang dilarang, dapat dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp 36 juta. Seperti diketahui, peserta pemilu dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing. (Tribun/kps/crz/alp/tpc)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved