Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Stefanus Liow Cs Ingatkan DPR RI tak Terburu-buru Sahkan RUU Persantren & Pendidikan Keagamaan

Komite III DPD RI mengingatkan DPR RI agar tidak terburu-buru mengesahkan RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi UU.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Fernando_Lumowa
Istimewa
Senator asal Sulut, Ir Stefanus BAN Liow MAP 

Stefanus Liow Cs Ingatkan DPR RI tak Terburu-buru Sahkan RUU Persantren & Pendidikan Keagamaan

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengingatkan DPR RI agar tidak terburu-buru mengesahkan Rencana Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi UU.

Pasalnya, ada beberapa pasal dalam RUU yang perlu dikaji kembali karena dinilai berpotensi mengecilkan keberadaan pesantren dan pendidikan keagamaan.

Anggota Komite III DPD RI Stefanus BAN Liow menilai, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan masih perlu dilakukan kajian dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.

 

Baca: Senator Stefanus Liow Dorong Perubahan UU Kesejahteraan Lansia, Berikut Alasannya

Baca: Gereja Katolik: RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Perlu Mengakomodir Kepentingan Semua Agama

 

Komite III DPD RI bersama Pimpinan NU, Muhammadiyah, PGI, KWI dan MUI dalam rapat dengar pendapar di gedung parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Komite III DPD RI bersama Pimpinan NU, Muhammadiyah, PGI, KWI dan MUI dalam rapat dengar pendapar di gedung parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/12/2018). (Istimewa)

Kajian itu untuk merumuskan kembali terkait landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Ketentuan berkenaan dengan pendidikan keagamaan yang di dalamnya termasuk pesantren sesungguhnya telah diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional dan sudah diatur juga dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama.

Katanya, pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan tidak perlu heboh. Apalagi sampai menimbulkan kegaduhan.

Jerry Sambuaga Ngotot Minta Hapus Pasal 69 & 70 pada RUU Pesantren dan Pendidikan Agama saat berbincang di Tribun Manado, Jumat (16/11/2018).
Jerry Sambuaga Ngotot Minta Hapus Pasal 69 & 70 pada RUU Pesantren dan Pendidikan Agama saat berbincang di Tribun Manado, Jumat (16/11/2018). (TRIBUNMANADO.CO.ID/ALEXANDER PATTYRANIE)

"Menurut hemat kami RUU perlu dikaji kembali,” ujar Liow ," ujar Liow dalam Rapat Dengar Pendapat Komite III DPD RI bersama Pimpinan PP Muhammadiyah, PB Nadhatul Ulama, PGI, KWI dan MUI di Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Baca: Politisi Kristen‘Main’ di RUU Pesantren, Ketua PGI Sebut Politikus Kristen Lupa Idealisme

 

Baca: Jeirry Sumampouw: Anggota DPR RI Kristen Turut Bahas RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Senator asal Provinsi Sulawesi Utara ini mengingatkan, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan bisa tumpang tindih dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan turunannya.

Selain itu, kedua RUU tersebut juga bisa bertentangan dengan UUD NRI, khususnya Pasal 31 ayat (3) yang menegaskan bahwa Pemerintah menyelenggarakan dan mengusahakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

“Kita ingin RUU ini berpihak kepada kepentingan rakyat. Karena itu, kita ingin RUU dikaji ulang agar isinya bisa sesuai aspirasi masyarakat,” usulnya.

Baca: GMIM Kaji Konten RUU Pesantren: Senator Sulut Protes Binmas Kristen

 

Baca: Jika Merugikan Bakal Ditolak, GMIM Pelajari Konten RUU Pesantren‎

Anggota Komite III asal Sulsel, Iqbal Parewangi tak lupa mengingatkan, RUU tersebut berpotensi mereduksi keberadaan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Khususnya pasal 10 ayat (1) huruf f yang sudah tegas menyebutkan bahwa pengelolaan pendidikan keagamaan menjadi kewenangan Menteri Agama dan merupakan urusan pemerintahan yang bersifat absolut.

“DPD RI akan berhati-hati dalam membuat penilaian terhadap RUU ini. Kita akan pertimbangan betul manfaat dan mudharatnya. DPD RI tidak usah terburu memberikan pandangan dan pertimbangan,” ujarnya.

Sejumlah tokoh agama kristen dari berbagai elemen memberikan masukan, kritik, saran dan pendapat atas rancangan undang-undang (RUU) pesantren dan pendidikan keagamaan, Senin (19/11/2018).
Sejumlah tokoh agama kristen dari berbagai elemen memberikan masukan, kritik, saran dan pendapat atas rancangan undang-undang (RUU) pesantren dan pendidikan keagamaan, Senin (19/11/2018). (Tribun manado / Christian Wayongkere)

Ketua Komite III DPD RI Dedi Iskandar Batubara mengapresiasi niat baik DPR RI menyusun RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Menurutnya, landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dari penyusunan RUU ini cukup baik. Namun RUU perlu kembali dikaji secara mendalam agar hasilnya benar-benar optimal sesuai aspirasi masyarakat di daerah.

"Intinya, kita sepakat ingin bersama-sama membangun dan memajukan pesantren dan pendidikan keagamaan,” cetusnya.

Dedi memandang, naskah akademik dari RUU yang disusun oleh DPR RI belum komprehensif. Dia berharap, dalam penyusunan RUU ini DPR RI melibatkan semua elemen keagamaan.

Mulai dari Islam, Kristen, Katolik, Bundha, Hindhu dan Konghucu.  Sistematika dalam penyusunan RUU ini dan pasal-pasalnya perlu ditata ulang kembali.

"Selain itu, RUU ini harus harmonis dengan UU Sisdiknas dan PP Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. RUU ini jangan sekadar copypaste, tapi harus aspirasi langsung dari masyarakat,” pesannya.

Lebih lanjut Stefanus Liow yang kembali maju dalam Pencalonan Anggota DPD RI Periode 2019-2024 Nomor Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Utara melihat perlu ada penyempurnaan naskah RUU.

Khususnya, terkait dengan masalah pendidikan dan pembinaan di kalangan umat Kristen, seperti Sekolah Minggu dan Katekisasi sebagaimana terdapat dalam Pasal 69 dan Pasal 70.

Dijelaskannya, keberadaan institusi pendidikan keagamaan sejak dahulu sudah diakui masyarakat Indonesia. Jadi semua agama diperlakukan setara.

Namun sekali lagi, harus ditegaskan sejak awal agar hal-hal yang bertalian langsung dengan peribadahan seperti hanya sekolah minggu dan katekisasi tidak dimasukan dalam regulasi negara.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite III DPD RI Novita Anakota, bahwa RUU ini sebenarnya sangat strategis, karena itu isinya harus sesuai aspirasi masyarakat.

Jangan sampai penyusunan RUU tergesa-gesa dan justru menghambat kemajuan pesantren dan pendidikan keagamaan.

["Yang jelas DPD RI ingin kalau payung hukum itu dibuat bisa betul-betul memajukan pesantren dan pendidikan keagamaan,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved