Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

GMIM Kaji Konten RUU Pesantren: Senator Sulut Protes Binmas Kristen

Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) sedang mengkaji RUU.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
tribun manado
Sekum GMIM Pdt Evert Tangel 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) sedang mengkaji Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Menurut Sekretaris Umum (Sekum) BPMS GMIM Pendeta Evert Andri Alfonsus Tangel, RUU itu sudah dibawa dan dibahas dalam Sidang Majelis Sino de Tahunan (SMST) GMIM ke-31 di Jemaat GMIM Sentrum, Wilayah Likupang Satu, Minahasa Utara, yang berlangsung 12-15 November 2018.

"Jadi keputusan GMIM terkait RUU Pesantren dan PK sebagaimana yang diputuskan Sinode GMIM akan mempelajari konten dari RUU itu," kata Pdt Evert saat diwawancarai tribunmanado.co.id usai menjadi pembicara di katekisasi tahap III Pelayan Khusus (Pelsus) Wilayah Kema, Selasa (20/11/2018).

Menurutnya, yang dihitung GMIM, apakah RUU menguntungkan atau merugikan dalam pelaksanaannya seperti pasal 69 dan 70. Lanjut Pdt Evert, ibadah seperti sekolah minggu adalah panggilan dan pengajaran gereja bagi anak-anak. Sudah sejak dahulu kala telah dilaksanakan. Mulai aras anak sekolah minggu, remaja hingga pemuda.

"Melalui penggilan dan pengajaran kepada anak-anak di sekolah minggu telah memberikan sumbangsih dalam kemajuan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

Karena lewat ibadah sekolah minggu anak-anak bertumbuh menjadi remaja, pemuda dan kemudian menjadi pemimpin. Tidak sedikit warga gereja kita menjadi pemimpin dimulai dari anak sekolah minggu," urainya.

Secara tegas sinode GMIM ingin menyampaikan realita itu merupakan pembuktian dari pelaksanaan kegiatan pendidikan di tingkat anak-anak di ibadah sekolah minggu, remaja dan pemuda yang lama dilakukan GMIM. Setelah mempelajari RUU, GMIM akan mengambil sikap, kalau itu merugikan pasti akan ditolak.

Stefa BAN Liow, Senator asal Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), bersama dengan senator lainnya sudah mendatangi Dirjen Binmas Kristen Kementerian Agama RI. Mereka menyampaikan protes keras atas RUU Pesantren dan PK.

"Kami minta pasal 69 dan 70 dalam RUU itu dicabut," kata Liow kepada tribunmanado.co.id usai membawakan materi tentang Penatalayanan II (Gereja dan Politik, Lingkungan Hidup) di katekisasi tahap III Pelsus GMIM Wilayah Kema 3.

Menurutnya, asalan dia, menolak RUU itu khususnya pasal 69 dan 70 karena terkesan negara mencampuri kepelayanan ibadah. RUU ini merupakan politik praktis.

Stefa juga sudah memberi masukan ada pisahkan keterlibatan atau campur tangan pemerintah dalam sekolah minggu. Karena sekolah minggu adalah pendidikan nonformal bagian dari pelayanan peribadatan gereja.

Dijelaskannya, RUU menjadi UU adalah sesuatu proses yang terbilang panjang, ada mekanisme seperti meminta masukan berbagai kalangan. Seperti tokoh masyarakat, tokoh agama di dalamnya Kristen. "Disamping itu ada uji sahih di kampus," tambahnya.

Stefanus Liow (kanan) dan Dirjen Bimas Kristen RI, Prof Thomas Pentury
Stefanus Liow (kanan) dan Dirjen Bimas Kristen RI, Prof Thomas Pentury (Istimewa)

Lanjut Penatua Pria Kaum Bapa (PKB) GMIM Imanuel Walian ini, dasar semangat penyusunan RUU itu berangkat dari tidak diaturnya praktik pendidikan keagamaan Kristen dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pengaturan terkait pendidikan keagamaan Kristen sebagaimana diatur dalam Pasal 54 sampai 70 RUU merupakan transformasi dari Peraturan Menteri Agama (PMA) RI nomor 7 tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PMA nomor 27 tahun 2016 tentang Pendidikan Keagamaan Kristen.

"Pasal 69 dan 70 yang menjadi perdebatan yang mengatur pendidikan sekolah minggu dan katekisasi dimintakan tidak dimasukkan, karena jika dimasukkan atau diatur adalah suatu kecenderungan membirokasikan pelayanan anak, remaja dan katekisasi yang sudah lama dilakukan kelembagaan gereja," kata dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved