Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terlibat Hate Speech Presiden Jokowi: Ini Nasihat Keluarga di Manado untuk Habib Bahar

Kakak kandung Habib Bahar bin Smith, Husein bin Smith, menyerahkan proses hukum adiknya kepada Polri.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. 

Immanuel menjelaskan jika hak untuk menyampaikan pendapat di Indonesia itu dilindungi oleh undang-undang.
Lanjutnya Immanuel tak melarang dakwah dilakukan, namun karena ia menduga ceramah Habib Bahar mengandung ujaran kebencian, ia merasa tak pantas.

"Selain soal hate speech, yang dihina itu kan pemimpin bangsa. Itu tidak pantas. Kita sebagai anak bangsa marah," ucapnya. "Jangankan anak bangsa, ketika ada organisasi, pemimpinnya kita hina aja, kita bisa kena pidana. Apalagi pemimpin bangsa ini," imbuhnya.

Pembelaan sempat dilayangkan oleh Habib Bahar, dalam kesempatannya berbicara diatas panggung pada Reuni Akbar 212 di Monumen Nasional (Monas), Minggu, (2/12/2018).

Ia menuturkan kala itu para ulama mendapat perlakuan yang buruk. “Saya sampaikan kenapa saya berkata seperti itu, karena kita lihat dalam peristiwa 4 November 2016 para ulama dan habib diberondong gas air mata, tapi Presiden malah kabur,” ucapnya.

Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith (ISTIMEWA)

Takkan Melarikan Diri

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono menuturkan, alasan tidak dilakukannya penahanan kepada Habib Bahar bin Smith meski telah ditetapkan menjadi tersangka.

Syahar membenarkan penetapan status Habib Bahar sebagai tersangka. "Benar, bahwa hasil gelar perkara penyidik, Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Syahar melalui pesan singkat.

Ia menjelaskan, bahwa penetapan status tersebut seusai pemeriksaan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Bahar. Namun, Syahar menyebutkan bahwa tidak dilakukan penahanan terhadap Habib Bahar.

"Telah dilakukan pemeriksaan, paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya, namun tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan telah kembali," jelas Syahar.

"Alasan tidak ditahan sebab penyidik menilai Bahar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," lanjutnya.

Habib Bahar sempat diperiksa selama hampir 11 jam oleh penyidik Bareskrim. Dalam pemeriksaan tersebut Bahar dicecar 29 pertanyaan oleh tim penyidik.

Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar menuturkan akan mengajukan upaya hukum gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. "Itu nanti ke depan kami diskusikan," ujarnya. (Tribun/art/kps)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved