Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terlibat Hate Speech Presiden Jokowi: Ini Nasihat Keluarga di Manado untuk Habib Bahar

Kakak kandung Habib Bahar bin Smith, Husein bin Smith, menyerahkan proses hukum adiknya kepada Polri.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kakak kandung Habib Bahar bin Smith, Husein bin Smith, menyerahkan proses hukum adiknya kepada Polri. Keluarga berharap Bahar memperoleh keadilan pada kasus dugaan hate speech atau penghinaan kepada Presiden Joko Widodo.

"Kami serahkan ke aparat kepolisian untuk mengusut secara adil," kata dia kepada tribunmanado.co.id di rumahnya di Kelurahan Karame, Kota Manado, Jumat (7/12/2018) sore.

Dia percaya ada hikmah di balik perkara tersebut. Soal spekulasi kriminalisasi terhadap Bahar, diakuinya, kasus sang adik ada berbau politik. Namun ia tak mau berkomentar lebih jauh. "Ini tahun politik, yang penting adalah kedamaian kita jaga bersama," kita dia. Husein mengaku belum kontak dengan Bahar. Kabar tentang Bahar diikutinya dari televisi.

Mengenai gaya ceramah Bahar, menurut Habib Husein, itu memang sudah gaya sang adik. "Setiap orang kan punya karakter, " kata dia. Ia mengaku sering menasehati Bahar agar bersikap lebih tenang. Terakhir ia menasehati sang adik kala Bahar datang ke Manado beberapa hari lalu. "Itu memang gaya dia, tapi saya selalu nasehati dia, " kata dia.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut, pihaknya telah menerima dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus yang menjerat Habib Bahar. SPDP diterima kejaksaan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

“SPDP sudah kita terima bahkan penyebutan tersangka sudah. Kita tinggal tunggu proses penyidikan oleh pihak penyidik Polri, karena ada dua SPDP di sini, SPDP dari Bareskrim Mabes Polri dan dari Polda (Polda Metro Jaya),” kata Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).

Prasetyo menjelaskan, nantinya SPDP yang diterbitkan Bareskrim Polri akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum). Sementara, SPDP yang diterima dari Polda Metro Jaya akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Nanti teknisnya seperti apa, apakah limpahan ke pengadilan digabungkan karena waktunya berdekatan atau seperti apa," tutur Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan, SPDP yang diterbitkan Polda Metro Jaya juga terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Bahar. "Melakukan hate speech ujaran kebencian kepada presiden dan harus segera dituntaskan," kata Prasetyo.

Sementara Bareskrim Polri telah menetapkan Bahar sebagai tersangka terkait kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Bahar pada Kamis (6/11/2018). Video ceramah Bahar dilaporkan oleh ormas Cyber Indonesia dengan sangkaan mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Bahar belum ditahan. Penyidik hanya meminta Imigrasi mencegah Bahar bepergian ke luar negeri. Bahar dijerat dengan sangkaan berlapis (lihat grafis).

Sebelumnya, Novel Bamukmin saat proses pemeriksaan Habib Bahar menuturkan ia melihat wasit telah menjadi pemain dalam penyelidikan kasus ini. "Tapi di kasus ini kita lihat wasit sudah menjadi pemain, sudah pro kekuasaan, padahal seharusnya bisa berlaku adil dan profesional," lanjutnya.

Sebelumnya, dijelaskan oleh pelapor Habib Bahar ke Bareskrim, yakni relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer, membeberkan alasan mengapa pihaknya melaporkan Habib Bahar ke polisi. "Karena kita kan negara hukum, kita harus bisa jadi bangsa yang beradab," ujarnya.

"Kita melapor bukan dari data kosong, bukan hoaks. Kita melaporkan karena ada beberapa diksi yang mengandung ujaran kebencian," ungkapnya. Ia juga menyebutkan sejumlah ucapan yang diperkarakan oleh pihaknya.

"Misalnya soal buka celananya Jokowi, dia itu haid. Jokowi itu laki-laki. Dan apa korelasi isi ceramahnya dengan haid?," paparnya. "Kedua itu dia sampaikan Jokowi itu banci. Jokowi punya istri, punya anak," tambahnya.
Ia menilai apa yang diungkap Habib Bahar tidaklah pantas. "Apalagi disampaikan di acara dakwah, ya itu tidak pantas," katanya.

"Dia keturunan Nabi, dia habib, nggak pantas loh menyampaikan perkataan seperti itu yang disampaikan di depan umum," tegas Immanuel.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved