Jika Terpilih, Caleg Dapil Singkil-Mapanget Ini Akan Wakafkan 50 Persen Gajinya Selama 60 Bulan
50 persen gaji yang diwakafkannya itu, nantinya bukan hanya berlaku dalam sebulan atau sekali saja, melainkan berlaku hingga 60 bulan atau 5 tahun.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Laporan Wartawan Tribun Manado, Indri Fransiska Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Selain berkomitmen untuk menyerjahterakan masyarakat, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Manado Dapil Singkil-Mapanget, Wahyu Waluyo Subarni, S.IK hadir juga untuk mengobati luka masyarakat akibat janji wakil rakyat terdahulu yang masih banyak tidak ditepati.
Saking seriusnya, caleg dari Partai Berkarya ini pun sampai membuat kontrak kerja silahturahmi dengan Penggerak Singkil-Mapanget (PSM) supaya bisa mengiplementasikan komitmenya untuk menyerjahterakan masyarakat terlebih warga yang ada di wilayah Singkil-Mapanget.

Tak main-main, Caleg nomor urut 2 itu berjanji, jika Ia terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Manado, setengah dari gajinya, akan disalurkan untuk pembangunan infrastruktur di Wilayah Singkil-Mapanget.
"Ini adalah niat saya untuk melihat masyarakat Singkil-Mapanget jauh lebih sejahterah lagi. Sekali lagi ini bukan janji tapi lebih ke nazar saya untuk mewakafkan 50 persen gaji saya untuk diolah oleh masyarakat agar bisa dipergunakan untuk pembagunan di wilayah Singkil-Mapanget," kata Wahyu Waluyo Subarni saat silahturahmi dengan warga Singkil Satu, Lingkungan II, Kecamatan Singkil, Jumat (23/11/2018).
50 persen gaji yang diwakafkannya itu, nantinya bukan hanya berlaku dalam sebulan atau sekali saja, melainkan berlaku hingga 60 bulan atau 5 tahun lamanya.
"Jika saya terpilih, nantinya selama 5 kalender saya menjabat jadi Anggota DPRD Manado, selama 60 bulan itu, 50 persen gaji saya akan saya wakafkan untuk pembangunan infrastruktur di wilayah Singkil-Mapanget yang tidak teranggarkan dalam APBD, APBN, ataupun anggaran-anggaran desa lainnya," terang Dia.
Untuk meyakinkan masyarakat soal pernyatannya itu, Wahyu pun berniat mengajak masyarakat terlebih PSM untuk sama-sama mengawal stetmennnya.

"Mungkin masyarakat tidak percaya dengan pernyataan saya. Tapi saya sungguh-sungguh mengatakan ini. Hal itu akan saya buktikan dengan memanggil notaris dan pengacara untuk menjadi saksi dalam penandatangan surat pernyataan yang nantinya saya tandatangi diatas materai dan di depan masyarakat," terangnya.
Salah satu poin yang nantinya ditulis dalam surat pernyataan itu yakni jika sampai Dia melanggar janjinnya maka pria yang sudah belasan tahun mengeluti berbagai bisnis itu siap untuk mengundurkan diri.
"Jika saya ingkar janji, dalam waktu 3x24 jam saya siap mengundurkan diri dari jabatan saya," tegasnya.
Dia pun mengajak masyarakat untuk sama-sama mewujudkan visi dan misi nya.
"Maksud dan tujuan saya yakni untuk menyejahterakan masyarakat, serta untuk mengawal Aspirasi masyarakat itu sendiri," terang Wahyu.
Sekedar diketahui, untuk di wilayah Singkil-Mapanget, baru Wahyu yang mendirikan rumah Aspirasi.
Baca: Digugat Cerai Gisella Anastasia, Roy Marten Beri Pelukan Hangat untuk Gading Marten
Rumah aspirasi itu berada di Jalan Bengawan Solo Wonasa Kapleng.