Foto Caleg Eks Napi Korupsi Bakal Dipajang, KPU Sulut Tunggu Petunjuk Pusat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sepakat mengumumkan ke publik para caleg berstatus eks narapidana korupsi
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sepakat mengumumkan ke publik para caleg berstatus eks narapidana korupsi.
Wacana ini mencuat lagi, setelah pertemuan KPU dan KPK, Rabu (7/11/2018).
KPU Sulut instansi di bawah KPU RI belum menerima informasi lebih lanjut soal rencana pemajangan foto caleg eks narapidana korupsi.
Meidy Tinangon, Komisioner KPU Sulut mengaku masih menanti petunjuk soal langkah itu
"Belum ada informasi resmi dari KPU RI," ujar Meidy ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id, Kamis (8/11/2018)
Wacana memajang foto menuai protes dari para caleg eks napi korupsi.
Dharmawati Dareho, Caleg DPRD Manado menuding KPU dan KPK cari panggung.
Baca: Golkar Sulut Hati-hati Menentukan Bakal Caleg, Napi Eks Korupsi Tak Akan Diusung
Dharmawati pernah didakwa terlibat kasus suap Anggota DPR RI ketika masih menjabat sebagai PNS di Kementerian Perhubungan.
Ia menilai KPU dan KPK kurang kerjaan saja, mungkin dianggap eks napi korupsi ini sangat seksi diangkat lagi digulirkan ke publik
"Mungkin publik bisa menilai mereka ini kinerja jadi lebih bagus, setelah kekacauan yang dibuat KPU waktu lalu. Siapkan saja di angkat, mungkin lagi cari panggung, tidak masalah," kata politisi Partai Demokrat
Calon Anggota DPD RI, Syahrial Damapolii juga protes.
Syahrial mantan terpidana korupsi kasus korupsi MBH Gate.
Baca: Golkar Sulut Sudah Daftarkan Akun Medsos dan Website ke KPU Sulut
Ia menilai, soal kasus mantan napi korupsi belum ada kepuasan dari pihak tertentu, padahal sudah ada keputusan Mahkamah Agung
"Ini kejam (pajang foto eks napi korupsi), melawan tidak hanya UU pemilu tapi UUD, ini berbahayanya, apakah tidak puas terhadap eks napi korupsi?" kata pria asal Bolaang Mongondow ini.
Narapidana korupsi juga punya hak, banyak koruptor yang dicabut hak politiknya, dihukum kurungan penjara, dirampas hartanya. Apa itu belum cukup untuk memberi hukuman.