Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

'Tina Toon' Disebut dalam Skandal Suap Megaproyek Meikarta yang Diusut KPK

KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan tiga kepala dinas di Pemkab Bekasi sebagai tersangka. Tina Toon ikut disebut.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
YOUTUBE
Setelah Diperiksa Selama 20 Jam Bupati Bekasi Resmi Ditahan KPK 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan tiga kepala dinas di Pemkab Bekasi sebagai tersangka.

Tina Toon ikut disebut. Mereka diduga menerima suap dari pihak pengembang, Lippo Group, untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan kawasan properti Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Baca: KPK Geledah Rumah CEO Lippo Group James Riady terkait Skandal Suap Meikarta

James Riady.
James Riady. (NET)

Dari penyelidikan, diketahui para tersangka menggunakan kata sandi atau kode untuk menyamarkan identitas dan aksinya.

"Untuk menyamarkan nama-nama kepala dinas tadi itu, ada Merlin, Tina Toon, Windu, Penyanyi," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/10) malam.

Baca: Ini Reaksi Tina Toon saat Tahu Namanya Jadi Kode dalam Kasus Perizinan Proyek Meikarta

Adapun tiga kepala dinas yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Jamaluddin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Sahat MBJ Nahor; dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

Selain itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Laode mengatakan, proyek pembangunan Meikarta sangat kompleks sehingga melibatkan sejumlah kepala dinas.  "Ada rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan," kata Laode.

Kondisi proyek Meikarta, tampak sepi, Selasa (16/10/2018).
Kondisi proyek Meikarta, tampak sepi, Selasa (16/10/2018). (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Baca: KPK Usut Suap Proyek Meikarta: Tak Ada Lagi Senyum Bupati Bekasi

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya sudah berhasil memecahkan kode-kode yang digunakan oleh para tersangka saat berinteraksi terkait perizinan dan suap. Namun, hal itu belum bisa diungkapkan pada saat ini demi kepentingan penyidikan.

Salah satu kode yang dipecahkan adalah kode Tina Toon. Kode itu teridentifikasi digunakan untuk menyamarkan pejabat setingkat Kasi atau Kabid di Pemkab Bekasi. Namun, Febri tidak mau mengungkap siapa sosok identitas berkode Tina Toon tersebut. " Kami duga ini bagian dari upaya menyamarkan," ujarnya.

Baca: Gini Kondisi Proyek Meikarta di Bekasi Pasca-OTT yang Dilakukan KPK

 Pihak KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jabar dan Surabaya, Jawa Timur pada Minggu 14/10).

Sebanyak sembilan orang diamankan dan dibawa ke kantor KPK. Lima orang merupakan pejabat di Kabupaten Bekas dan empat orang berasal dari pihak pengembang kawasan Meikarta, Lippo Group.

Empat orang dari Lippo Group yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah:

1. B‎illy Sindoro, selaku Direktur Operasional Lippo Group

2. Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group

3. Taryudi, konsultan Lippo Group

4. Fitra Djaja Purnama, konsultan Lippo Group

Sedangkan tersangka ‎penerima suap adalah:

1. Neneng Hasanah Yasin, selaku Bupati Bekasi

2.  Jamaludin, selaku Kepala Dinas Pemkab Bekasi

3. Sahat M Nohor, selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi

4.  Dewi Tisnawati, selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi

5. Neneng Rahmi, selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

GRAND LAUNCHING- Central Park Meikarta akan menjadi lokasi gelaran The Senangz Festival. Central Park ini merupakan taman ruang terbuka hijau seluas 100 ha.
GRAND LAUNCHING- Central Park Meikarta akan menjadi lokasi gelaran The Senangz Festival. Central Park ini merupakan taman ruang terbuka hijau seluas 100 ha. (Warta kota/Angga Bhagya Nugraha)

Neneng dan empat anak buahnya diduga menerima suap Rp7 miliar dari pihak Lippo Group terkait perizinan proyek kawasan Meikarta.

Baca: Terkait Kasus Suap Meikarta, BEI Panggil Manajemen Lippo Group

Saat ini, pihak Lippo Group tengah mengurus perizinan lahan seluas total 774 hektare yang terdiri dari tiga fase.

Tiga fase lahan yang tengah diurus perizinannya oleh pihak Lippo Group adalah fase 84,6 hektare, fase 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Uang Rp 7 miliar yang diberikan ke pihak Pemkab Bekasi merupakan bagian fase pertama dari commitment fee sebesar Rp 13 miliar yang dijanjikan oleh pihak Lippo Group.

Baca: (VIDEO) KPK Menyita Tiga Mobil terkait Kasus Suap Meikarta

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

Khusus untuk tersangka Neneng Rahmi telah mengakui beberapa perbuatannya seperti menerima uang 90.000 SGD.

"‎Tersangka NR (Neneng Rahmi) yang telah menyerahkan diri juga mulai mengakui beberapa perbuatannya. NR diduga menerima uang SGD 90.000. Namun, saat penyerahan diri tadi belum bisa membawa uang tersebut," ungkap Febri.

Baca: Saham-saham Group Lippo Berguguran karena Kasus Meikarta, Ini Kata Analis

Atas pengakuan Neneng Rahmi, Febri menyatakan pihaknya menghargai sikap koperatif dari Neneng dan tersangka yang lain. Pengakuan tersebut, lanjut Fenbi, pastinya akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan.

"Perlu kami ingatkan, ancaman pidana untuk penerimaan suap atau gratifikasi sangat tinggi yaitu maksimal 20 th atau seumur hidup (Pasal 12 a, b atau Pasal 12 B). Sikap koperatif akan dipertimbangkan untuk tuntutan lebih ringan nantinya. Sepanjang konsisten memberikan keterangan," papar Febri.

Baca: Gini Kondisi Proyek Meikarta di Bekasi Pasca-OTT yang Dilakukan KPK

Neneng Hassanah Yasin (38 th) merupakan politikus Partai Golkar kelahiran Karawang, 23 Juli 1980. Neneng telah dua kali menjadi Bupati Bekasi dari hasil Pilkada Kabupaten Bekasi 2012-2017 dan 2017-2022.

Adapun Billy Sindoro bukanlah nama baru di KPK. Sebelumnya kakak dari mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro itu pernah divonis bersalah dalam kasus suap terhadap Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kabupaten Bekasi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 tersangka pada OTT di Kabupaten Bekasi yang diantaranya yakni Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, 4 Kepala dinas di Kabupaten Bekasi serta 4 pengusaha pemberi suap terkait suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kabupaten Bekasi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 tersangka pada OTT di Kabupaten Bekasi yang diantaranya yakni Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, 4 Kepala dinas di Kabupaten Bekasi serta 4 pengusaha pemberi suap terkait suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp 1,5 miliar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Neneng Disebut Sedang Hamil

Setelah dijemput dari rumah dinas dan menjalani pemeriksaan di kantor KPK selama kurang lebih 20 jam, akhirnya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditahan oleh penyidik pada Selasa malam.

Pantauan Tribunnews.com, keluar dari lobi KPK, Neneng Hasanah sudah menggunakan rompi orange KPK. Raut mukanya datar ketika ditanya soal penahaanan dirinya di kasus dugaan suap perizinan Meikarta.

Neneng dikawal oleh lebih dari tiga petugas KPK saat digiring ke mobil tahanan.

Ketika ditahan, Neneng Hasanah masih menggunakan baju yang sama ketika diamankan ke KPK, kaos lengan panjang warna kuning. Di tangan kanannya, Neneng menenteng sebuah tas wanita berwarna gelap.

Baca: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini 11 Fakta Dugaan Suap Proyek Meikarta yang Seret Bupati Bekasi

Febri Diansyah mengatakan Neneng ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Merah Putih KPK. "Ditahan di Rutan KPK, gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan," ungkap Febri.

Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengambil alih kepemimpinan setelah Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal ini dilakukan agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan sesuai sistem yang telah dibuat.

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018) malam. Neneng Hasanah Yasin menjalani pemeriksaan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya terkait OTT di Kabupaten Bekasi yakni suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018) malam. Neneng Hasanah Yasin menjalani pemeriksaan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya terkait OTT di Kabupaten Bekasi yakni suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Eka berujar, sebelum dilakukannya penangkapan atau jemput paksa oleh KPK, Neneng Hasannah tengah dalam keadaan hamil.

"Kebetulan juga kondisi ibu (Neneng Hasanah) sedang hamil lagi, jadi yang kuat berdiri (menghadiri acara) kan saya, makanya saya dapat disposisi," ucap Eka Supria usai rapat bersama seluruh pegawai eselon II di Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang, Jabar.

Baca: Berikut 7 Fakta Kasus Suap Proyek Meikarta yang Seret Bupati Bekasi

Febri Diansyah selaku juru bicara KPK mengungkapkan, Neneng Hasanah‎ tidak menyampaikan kondisinya sedang hamil saat menjalani pemeriksaan kesehatan di kantor KPK. ‎"Tadi saat pemeriksaan oleh dokter dan pengukuran tekanan darah, tersangka (Neneng Hasanah) tidak menyampaikan kondisi hamil tersebut," ujar Febri.

Febri menjelaskan nantinya jika ada keluhan sakit yang dialami Neneng ‎Hasanah, maka prosedur yang ada memungkinkan untuk dilakukan tindakan medis sesuai yang dbutuhkan.

"Kalaupun dalam kondisi hamil, tentu juga dimungkinkan dilakukan proses pengecekan kesehatan sebagaimana wajarnya. Kami justru mengimbau agar tersangka-tersangka koperatif, termasuk Bupati dan menjelaskan informasi-informasi yang ada sejujurnya," tambah Febri. (tribun network/fel/coz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved