Bawaslu Sulut Proses 8 Sengketa Pemilu, 3 Terkait Calon Mantan Terpidana Korupsi, Ini Daftarnya
Sedikitnya 8 gugatan sengketa pemilu diproses Bawaslu Sulut pada tahapan pemilihan legislatif dan pemilihan Anggota DPD RI sampai saat ini.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sedikitnya 8 gugatan sengketa pemilu diproses Bawaslu Sulut pada tahapan pemilihan legislatif dan pemilihan Anggota DPD RI sampai saat ini.
8 gugatan itu diajukan 6 partai politik dan 2 calon Anggota DPD RI.
Dari 6 parpol yang mengajukan gugatan, 2 di antaranya untuk mempertahankan caleg mantan terpidana korupsi atas nama Herry Kereh (Partai Gerindra) dan Mieke Nangka (Partai Berkarya). Sementera 1 calon Anggota DPD RI mantan terpidama korupsi atas nama Syahrial Damapolii.

Herwyn Malonda, Ketua Bawaslu Sulut me tingkatkan, Bawalsu sudah menyelesaikan semua pengajuan gugatan
Ada yang selesai di tahap awal mediasi, dan ada juga berlanjut ke sidang ajudikasi.
"Bawaslu menangani sengketa sesuai dengan UU," ujar Herwin kepada tribunmanado.co.id, Kamis (6/9/2018).
Berikut 8 daftar parpol dan Calon Anggota DPD RI yang mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Bawalsu.
Baca: Ini Alasan Bawaslu Sulut Loloskan 3 Mantan Terpidana Korupsi ke Pemilu 2019
1. Syahrial Kui Damapolii
Syahrial menggugat KPU Sulut karena dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD.
KPU mendasari aturan PKPU 14 yang memuat pasal larangan caleg mantan koruptor ikut pemilihan.
Bawaslu memutuskan menerima gugatan Syahrial. Meski menang gugata. namun hingga kini KPU Sulut belum memberikan kepastian untuk kembali mengakomodir Syahrial sebagai calon senator
Baca: Herry dan Mieke Bisa Nyaleg, Bawaslu Sulut Punya Dasar Loloskan Caleg Mantan Terpidana Korupsi
2. PDIP
PDIP mengajukan gugatan ke Bawalsu karena salah satu caleg perempuan di dapil 1 Manado atas nama Wulan Zesty Sambul dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat.
Imbas caleg perempuan dicoret, semua caleg di dapil tersebut ikut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tak memenuhi syarat 30 persen perempuan
Gugatan ini selesai di tahap mediasi antara KPU dan PDIP difasilitasi Bawalsu .
Dua pihak sepakat agar Wulan bisa lengkapi berkas, yakni surat keterangan pengganti ijazah yang dibubuhi tandatangan kepala dinas pendidikan.
Baca: KPU dan Bawaslu Sulut Beda Pendapat Mengenai Bacaleg Mantan Narapidana Korupsi, Inilah Jadinya
3. Gugatan Partai Golkar
Golkar mengajukan gugatan ke Bawalsu, karena KPU Sulut mencoret 6 caleg DPRD Provinsi karena dianggap tidak memenuhi syarat.
Mereka yakni James Arthur Kojongian, Noldy Tuju, Winsulangi Salindeho, Leonard Parangan.
Untuk empat nama ini selesai di meja mediasi.
Kelengkapan berkas para caleg ini terkait ijazah.
Untuk Siska Salindeho dan Gustamil Katili harus sampai ke sidang ajudikasi.
Gugatan partai Golkar diterima sebagian oleh Bawalsu.
Para caleg yang awalnya tak sempat lengkapi berkas diberi kesempatan kembali lengkapi berkas.
Baca: Kristovorus Deky Palinggi Belum Ajukan Sengketa ke Bawaslu Sulut, Besok Batas Pengajuan
4. Gugatan Partai Nasdem
Partai Nasdem merupakan satu di antara partai yang mengajukan permohonan gugatan ke Bawalsu Sulut.
Nasdem menggugat KPU Sulut karena salah seorang caleg DPRD Sulut dapil I Manado atas nama Veibi Maana dicoret KPU.
Karena dicoret caleg perempuan membuat seluruh caleg di dapil 1 Manado dinyatakan tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan.
Persoalannya hanya karena Veibi memasukan dokumen KTP biasa, bukan KTP elektronik yang disyaratkan KPU
Gugatan itu akhirnya selesai di meja mediasi, Nasdem dan KPU sepakat Veibi Maana boleh melengkapi berkas KTP elektronik.
Baca: Bawaslu Sulut Minta Partai Berkarya Perbaiki Dalil Permohonan pada Sidang Adjudikasi
5. Partai Hanura
Total ada 5 caleg partai Hanura yang dicoret KPU Sulut sebelum penetapan daftar calon sementara.
Partai Hanura menggugat KPU ke Bawalsu.
Kemudian Bawaslu memfasilitasi mediasi antara Hanura dan KPU. Hasilnya dari 5 caleg yang dicoret, 2 di antaranya bisa meengkapi berkas .
2 caleg yang lolos dimediasi yakni Elia Kumaat dsei Dapil 5 Minsel Mitra, dan Max Ever Tangkudung dari dapil 6 Minahasa Tomohon.
Sementara 3 lagi yang gagal lolos yakni Raden Aryo Jatmiko dan Donny Kristanto dari Dapil 4 Bolmong Raya, kemudian Elamay Walalangi dari Dapil 6 Minahasa Tomohon.
Hanura tak lagi melanjutkan ke sidang ajudikasi tahap selanjutnya dari gugatan. Mereka pasrah 3 caleg lainnya tak lolos.
Baca: BREAKING NEWS: Bawaslu Sulut Terima Gugatan Syahrial Damapolii, Mantan Narapidana Korupsi
6. Partai Gerindra
Partai Gerindra mengajukan gugatan ke Bawalsu setelah caleg mantan terpidana korupsi atas nama Herry Kereh dicoret KPU.
Mediasi antara KPU dan Gerindra gagal meloloskan Herry Kereh.

Gugatan kemudian berlanjut ke sidang ajudikasi.
Hasilnya Bawalsu menerima gugatan Partai Gerindra dan meloloskan Herry Kereh.
Meski begitu KPU belum memberi kepastian mengakomodir caleg dapil Sulut 1 Manado.
Baca: Tangani Gugatan Syahrial Damapolii, Bawaslu Sulut Akan Dengarkan Keterangan Saksi Ahli
7. Partai Berkarya
KPU mencoret sedikitnya 10 caleg Partai Berkarya, hingga tak masuk Daftar Calon Sementara.
Partai berkarya kemudian menggugat ke Bawaslu Sulut.
Dari 10 calon yang dicoret, Partai Berkarya hanya memperjuangkan 4 calon di antaranya.
Mereka yakni Meidi Watuseke, Mieke Nangka, Firasat Mokodompit, dan Andi Ladu.
Di tahap mediasi, KPU dan Partai Berkata hanya sepakat meloloskan Andi Ladu.
Sementera 3 caleg lainnya maju ke tahap sidang ajudikasi.
Partai Berkarya merupakan satu di antara yang mengajukan mantan terpidana korupsi nyaleg di 2019 atas nama Mieke Nangka.
Kemudian, khusus Meidi Watuseke, dicoret dari dapil Sulut 6 Minahasa Tomohon ternyata ikut mempengaruhi syarat 30 persen perempuan. Seluruh caleg Partai berkarya di dapil itu ikut kena getah.
Dalam sidang ajudikasi tersebut, Bawaslu akhirnya menerima gugatan, termasuk meloloskan Caleng mantan terpidana korupsi.
Baca: Inilah Jalannya Sidang Gugatan Syahrial Damapolii, Bawaslu Sulut Bakal Putuskan Pekan Ini
8. Ramoy Markus Luntungan
RML demikian Mantan Bupati Minsel ini disapa. Maju menjadi calon Anggota DPD RI RML sempat dicoret KPU hingga tak masuk Daftar Calon Sementara.
RML dicoret hanya karena nama di KTP dan ijazah berbeda.
RML kemudian mengajukan gugatan ke Bawalsu.
Kemudian Bawalsu menfasilitasi untuk mediasi dengan KPU Sulut.
Hasilnya RML diberi kesempatan memasukan surat keterangan terkait perbedaan nama KTP dan ijazah itu untuk kelengkapan berkas. (ryo)