Herry dan Mieke Bisa Nyaleg, Bawaslu Sulut Punya Dasar Loloskan Caleg Mantan Terpidana Korupsi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali meloloskan 2 mantan terpidana korupsi untuk ikut dalam pemilihan legislatif tahun 2019
Penulis: Ryo_Noor | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali meloloskan 2 mantan terpidana korupsi ikut pemilihan legislatif 2019.
Dari angka sebelumnya 12 caleg mantan terpidana korupsi bertambah menjadi 14 caleg, setelah Bawalsu Sulut memutuskan caleg Partai Gerindra Herry Kereh dan Caleg Partai Berkarya Mieke Nangka.
Herwin Malonda, Ketua Bawaslu Sulut mengatakan, putusan tersebut karena Bawalsu punya dasar
"Kita konsisten, bahwa tidak ada larangan eks terpidana korupsi untuk nyaleg sesuai UU nomor 7 tahun 2012 tentang pemilu," ujar dia kepada tribunmanado.co.id, Selasa (4/9/2018).
Atas dasar itu Bawalsu menerima permohonan Partai Gerindra dan Partai Berkarya yang menaungi dua caleg tersebut.
Adapun, Herry Kereh terjerat kasus korupsi ketika masih menjadi Anggota DPRD, yang bersangkutan juga menerima gaji sebagai PNS.
Sementara Mieke Nangka terlibat kasus korupsi MBH Gate ketika masih menjadi Anggota DPRD Sulut.
Ditambah Herry Kereh dan Mieke Nangka, Bawalsu Sulut sudah meloloskan 3 mantan terpidana korupsi, satu lainnya yakni Syahrial Damapolii Calon Anggota DPD RI.
Syahrial terangkut kasus MBH Gate ketika masih menjadi Ketua DPRD Sulut.