Sidang Kasus Pemecah Ombak di Likupang
Sidang Kasus Pemecah Ombak, Bupati Minut Kembali Tak Hadir, Mantan Kapolres Manado Bantah Terlibat
Vonnie Anneke Panambunan (VAP), Bupati Minahasa Utara kembali tak hadiri persidangan kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak
Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
Diketahui dugaan korupsi pemecah ombak ini bergulir di Kejati Sulut sejak tahun 2016.
Kasus ini dilaporkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menemukan keganjalan proyek berbanderol Rp 15 miliar tersebut.
Proyek tidak melaui proses tender melainkan penunjukkan langsung.
Baca: Menteri Pertahanan Israel Sebut Negosiasi dengan Palestina Tak Ada Gunanya
Baca: Inilah 5 Manfaat Tidur Telanjang, Diantaranya Membantu Kehidupan Seksual
Kejati Sulut kemudian menyeret tiga terdakwa ke meja hijau. Rosa Tindajoh, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minut, Robby Moukar selaku kontraktor, dan Steven Solang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pengadilan lalu memutuskan terdakwa Rosa dan Steven empat tahun penjara. Sedangkan Robby dipidana selama 2 tahun.
Tak lama kemudian, Kejati Sulut juga menetapkan satu tersangka baru, yakni Direktur BNPB bernama Junjungan Tambunan dan sedang menjalani pesidangannya di PN Manado.
Dari dakwan JPU, dalam kasus ini terdapat kerugian negara sebesar Rp 8,8 miliar.
Terdakwa Rosa Tindajoh mengakui membawa kardus yang diketahui berisi uang dari Kota Manado ke Jakarta.
Baca: Simak 5 Fakta Indonesia di Asian Games 2018
Baca: Amankah Kafein bagi Wanita Hamil?
Pengakuan mantan Kadis BPBD Minut ini disampaikan saat bersaksi dalam kasus pemecah ombak Desa Likupang dengan terdakwa Junjungan Tambunan di PN Manado, Senin (3/9/2018).
“Saya memang ke Jakarta membawa dus, tapi itu dititip melalui kargo,” aku dia. Ia mengaku tidak melihat langsung isi dari dus tersebut. “Tapi kata orang bank yang mengantar ke bandara isinya adalah uang,” bebernya.
Sesampainya di Jakarta, Rosa bersama Steven Solang, dan Steven Koloay langsung menggunakan angkutan online dan menuju Kantor BNPB untuk bertemu terdakwa Junjungan.
“Kami kemudian diperintahkan memindahkan kardus tersebut ke mobil Alphard putih yang sudah terlebih dahulu ada di Kantor BNPB,” ujar dia.
Baca: 3 Warga Tewas saat Bersihkan Sumur di Merauke
Baca: Sikapi Gerakan Tagar Politik, Tim Kampanye Jokowi-Maruf Minta Polisi Adil
Mobil itu ternyata milik Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan.
“Setelah itu, kami masuk untuk presentasi di ruangan Pak Junjungan, tapi Pak Steven Solang tetap di mobil. Usai presentasi saya langsung keluar dan masih ada Ibu Bupati di dalam ruangan itu,” ujar dia.
Usai memberikan keterangan, kuasa hukum Junjungan menanyakan apakah Rosa melihat langsung Bupati VAP menyerahkan uang itu pada kliennya.