Tak Lolos jadi Calon DPD, Syahrial Damapolii Gugat KPU
Syahrial Kui Damapolii menggugat keputusan KPU Sulut menganulirnya dari pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Yal pun melawan, ia mengajukan gugatan ke Bawaslu Sulut.
"Saya hanya memperjuangkan hak politik saya," ujar usai sidang gugatan.
Yal mengungkapkan keyakinannya bakal kembali maju di pencalonan DPD RI.
"Tidak ada strategi khusus, kita hadapi dan percaya bicara sesuai hukum yang berlaku dan ini akan berhasil," kata dia kepada wartawan di Kantor Bawaslu Sukut.
Ia menempuh jalur ini karena memang demikian prosedurnya
Sesuai UU KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai penyelenggara pemilu.
Manakala terjadi sengketa maka kewenangan Bawaslu yang menyelesaikan
"Jadi 12 hari setelah gugatan diajukan sudah harus ada keputusan," kata dia.
Salah satu yang dipersoalkan Yal terkait surat edaran KPU RI tanggal 19 Juli 2018 yang menyatakan, mantan terpidana korupsi ,bandar narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak dilarang ikut pencalonan
" Ini diskriminatif, lalu bagaimana dengan mantan terpidana pembunuhan, perkosaan teroris. Kenapa hanya 3 yang tidak diperbolehkan, sangat diskriminatif," ujar Mantan Politisi Partai Golkar ini.
Menurut Yal, surat edaran KPU RI tersebut dikesemapingkan dulu apalagi juga mendapat pertentangan dari banyak pihak.
Bawaslu pun sudah dua kali memproses sidang gugatan tersebut. Pada tahap mediasi pemohon Yal dan Termohon KPU Sulut tak mencapai kata sepakat. Kemudian dilanjutkan dengan tahap judikasi
Kenly Poluan Anggota Bawaslu Sulut mengatakan, saat ini sidang-sidang gugatan ini terkait tanggapan pemohon atas jawaban termohon (KPU)
Selanjutnya Bawaslu, pekan depan akan mengagendakan sidang tanggapan dari termohon (KPU) sekaligus pemeriksaan saksi
Rentetan sidang ini kemudian akan menghasilkan putusan. Kata Key hanya dua putusan yang mungkin dikeluarkan Bawaslu. Menerima atau menolak gugatan
"Kalau menerima gugatan berarti hak pemohon (Yal) sebagai bakal calon harus dipenuhi, sebaliknya juga ditolak maka tidak bisa lagi melanjutkan," ungkap Kenly.
Putusan Bawaslu ini kata Kenly wajib dipenuhi KPU. (ryo)