Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tak Lolos jadi Calon DPD, Syahrial Damapolii Gugat KPU 

Syahrial Kui Damapolii menggugat keputusan KPU Sulut menganulirnya dari pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
KOLASE TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Ardiles Mewoh dan Syahrial Damapolii 

Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Syahrial Kui Damapolii menggugat keputusan KPU Sulut menganulirnya dari pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Bawaslu Sulut yang sudah memproses gugatan tersebut kemudian memanggil Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh dalam sidang di Kantor Bawaslu, Kamis (2/8/2018)

Ditemui usai sidang gugatan tersebut, Ardiles mengatakan, pada Prinsipnya kita menghormati proses sidang judikasi.

"Kita pastikan proses ini sebuah kebutuhan yang hadua kita penuhi. Ada tanggapan pemohon (Syahrial), kita juga akan tanggapi sebagai termohon. Supaya jelas persoalan. Selebihnya diserahkan ke Bawaslu," kata dia.

Meski ada gugatan tersebut, KPU kata Aridles tetap akan melanjutkan proses tahapan yang sedang berjalan

"Kita harus memberi status kepada bakal calon MS (memenuhi syarat) atau TMS (tidak memenuhi syarat)," ujar dia.

Dalam gugatan tersebut, kubu pemohon mempersoalkan surat edaran KPU RI terkait syarat pencalonan DPD RI . Tapi menurut Ardiles, surat KPU RI itu hanya petunjuk teknis tahapan

"Dasarnya tetap PKPU yang jadi norma untuk menentukan MS atau TMS, PKPU jadi landasannya," ujar dia.

Ia akan mengikuti proses sengketa ini, menurutnya nanti hasilnya final, apa gugatan diterima atau ditolak.

Adapun Tak mengajukan gugatan ke Bawaslu setelah KPU Sulut menyatakan Yal tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon Anggota DPD RI.

Yal berstatus mantan terpidana kasus korupsi MBH Gate ketika menjadi Ketua DPRD Sulut dulu.

Dalam PKPU 14 mantan terpidana korupsi, bandar narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak dilarang untuk ikut pencalonan pemilu. 

Gugat KPU

Saat verifikasi persyaratan calon DPD oleh KPU Sulut, Yal dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena dalam PKPU 14, terpidana Korupsi dilarang nyalon. Ia tersingkir dari pencalonan.

Yal pun melawan, ia mengajukan gugatan ke Bawaslu Sulut.

"Saya hanya memperjuangkan hak politik saya," ujar usai sidang gugatan.

Yal mengungkapkan keyakinannya bakal kembali maju di pencalonan DPD RI.

"Tidak ada strategi khusus, kita hadapi dan percaya bicara sesuai hukum yang berlaku dan ini akan berhasil," kata dia kepada wartawan di Kantor Bawaslu Sukut.

Ia menempuh jalur ini karena memang demikian prosedurnya

Sesuai UU KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai penyelenggara pemilu.

Manakala terjadi sengketa maka kewenangan Bawaslu yang menyelesaikan

"Jadi 12 hari setelah gugatan diajukan sudah harus ada keputusan," kata dia.

Salah satu yang dipersoalkan Yal terkait surat edaran KPU RI tanggal 19 Juli 2018 yang menyatakan, mantan terpidana korupsi ,bandar narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak dilarang ikut pencalonan

" Ini diskriminatif, lalu bagaimana dengan mantan terpidana pembunuhan, perkosaan teroris. Kenapa hanya 3 yang tidak diperbolehkan, sangat diskriminatif," ujar Mantan Politisi Partai Golkar ini.

Menurut Yal, surat edaran KPU RI tersebut dikesemapingkan dulu apalagi juga mendapat pertentangan dari banyak pihak. 

Bawaslu pun sudah dua kali memproses sidang gugatan tersebut. Pada tahap mediasi pemohon Yal dan Termohon KPU Sulut tak mencapai kata sepakat. Kemudian dilanjutkan dengan tahap judikasi

Kenly Poluan Anggota Bawaslu Sulut mengatakan, saat ini sidang-sidang gugatan ini terkait tanggapan pemohon atas jawaban termohon (KPU)

Selanjutnya Bawaslu, pekan depan akan mengagendakan sidang tanggapan dari termohon (KPU) sekaligus pemeriksaan saksi

Rentetan sidang ini kemudian akan menghasilkan putusan. Kata Key hanya dua putusan yang mungkin dikeluarkan Bawaslu. Menerima atau menolak gugatan

"Kalau menerima gugatan berarti hak pemohon (Yal) sebagai bakal calon harus dipenuhi, sebaliknya juga ditolak maka tidak bisa lagi melanjutkan," ungkap Kenly.

Putusan Bawaslu ini kata Kenly wajib dipenuhi KPU. (ryo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved