Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penangkapan Tersangka Hendra Jacob, Polda Kerahkan Tim Bersenjata, Pengamat: Tak Lazim

Hendra Jacob harus berurusan dengan penyidik Polda Sulut setelah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Jackson Kumaat.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/HANDHIKA DAWANGI
Polisi bersenjata lengkap berjaga di pintu tempat Hendra Jacob di periksa 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Bakal Calon Anggota DPD RI, Hendra Jacob, tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik.

Hendra Jacob harus berurusan dengan penyidik Polda Sulut setelah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Ketua Hanura Sulut, Jackson Kumaat.

Hendra Jacob memenuhi panggilan penyidik, Rabu (25/7/2018).

Mantan anggota Polri ini sempat diborgol di ruang penyidik.

Pantauan tribunmanado.co.id, pintu ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di Lantai 1 Mapolda Sulut, Rabu (25/7/2018) dijaga ketat personel bersenjata.

Hendra Jacob yang menjadi terlapor diduga melakukan pencemaran nama baik sedang diperiksa.

Hendra Jacob tiba di Mapolda Sulut pukul 13.15 Wita.

Kemudian delapan personel bersenjata dan beberapa penyidik serta anggota Subdit Cyber Crime dan Perbankan tiba.

 
Kasubdit Cyber Crime dan Perbankan AKBP Iwan Permadi mendekati HJ dan bertanya kenapa tidak memenuhi panggilan. 

"Kamu tidak memenuhi panggilan kami pukul 09.00," ujar Iwan.

"Saya menunggu pengacara," ujar Hendra Jacob menjawab

Kasubdit kemudian langsung meminta anggotanya untuk memborgol HJ. "Borgol dia. Jangan takut," ujar dia.

Setelah diborgol, HJ kemudian diarahkan ke dalam ruang penyidik Subdit Cyber Crime dan Perbankan.

Polda Sulut telah menetapkan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini sebagai tersangka sejak 5 Apri 2018.

"Dia diduga telah mencemarkan nama baik seseorang. Dia melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsider Pasal 311 ayat 1 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Ibrahim Tompo. Lanjut Kabid Humas, gelar perkara penetapan tersangka telah dilaksanakan Polda Sulut pada 5 April 2018.

Hendra Jacob saat diperiksa di Mapolda Sulut, Rabu (25/7/2018).
Hendra Jacob saat diperiksa di Mapolda Sulut, Rabu (25/7/2018). (tribun manado)

Tim Bersenjata

Sebelumnya, Tim Subdit Dua Cyber Crime bersama delapan personel bersenjata tidak menemukan Hendra Jacob saat mendatangi kediamannya di satu perumahan di Winangun, pukul 12.30.

Hendra Jacob justru sudah datang sendiri ke Mapolda Sulut bersama pengacaranya.

Tampak Hendra Jacob bertemu dengan beberapa kerabat dan rekan-rekannya sewaktu dulu saat dia masih bertugas.

Tak lama kemudian, penyidik dan personel bersenjata tiba di Mapolda Sulut. Mereka langsung menghampiri HJ yang duduk di satu ruangan Lantai 1 Mapolda Sulut.

AKBP Iwan Permadi mengatakan, untuk pemeriksaan sebagai tersangka telah dipanggil dua kali.

"Kita sudah melayangkan dua kali panggilan. Yang pertama pada Rabu pekan lalu. Dan yang kedua pada hari ini pukul 09.00. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sesuai dengan hari dan jam yang ditentukan. Sesuai undang-undang maka kita bisa melakukan penangkapan," ujar Permadi.

Lanjutnya, setelah HJ tidak memenuhi panggilan sesuai hari dan jam, maka dibuatlah surat perintah penangkapan. 

"Mengingat stuasi tidak kondusif. Maka kita lakukan penangkapan. Kita ke kediamannya. Di jalan yang bersangkutan hampir menabrak mobil reserse hitam kami. Dia kemudian lari sampai ke Mapolda," ujar dia.

Penangkapan dilakukan Personel Subdit Cyber Crime dan Perbankan, beberapa personel Ditreskrimsus, dan delapan personel Sabhara bersenjata.

"Saya mengantisipasi kemungkinan hal yang tidak diinginkan terjadi. Maka saya melibatkan personel dari Sabhara. Saya hanya mengantisipasi. Karena mencegah lebih baik daripada mengobati," ujar Iwan.

Hendra Jacob ditangkap karena telah ditetapkan sebagai tersangka dilaporkan oleh seorang ketua partai diduga melakukan pencemaran nama baik.

"Setelah diproses semua unsur terpenuhi. Selanjutnya kita masih akan berkoodinasi dengan kejaksaan," ujar Iwan.

AKBP Iwan Permadi
AKBP Iwan Permadi (TRIBUNMANADO/HANDHIKA DAWANGI)

Tiga Kasus Lagi
Kasubdit Dua Cyber Crime dan Perbankan Polda Sulut, AKBP Iwan Permadi, menegaskan, penangkapan itu tidak ada sangkut pautnya dengan masalah lain.

"Itu murni penangkapan sesuai prosedur. Tidak kaitannya dengan masalah lain," ujar AKBP Iwan kepada tribunmanado.co.id, Rabu (25/7/2018) malam.

Lanjut AKBP Iwan, penangkapan dilakukan karena HJ tidak memenuhi panggilan tepat pada waktunya.

"Kami layangkan panggilan kedua hari ini pukul 09.00. Namun dia tidak datang. Untuk itu saya membuat surat perintah penangkapan. Itu sah sesuai dengan UU," ujar AKBP Iwan.

Penetapan tersangka terhadap Hendra Jacob telah dilakukan pada April lalu. Ditanya mengenai alasan tidak ada penangkapan waktu itu. AKBP Iwan mengatakan, memang untuk kasusnya tidak harus dilakukan penahanan.

Permadi menambahkan, selain dugaan kasus pencemaran nama baik, masih ada tiga kasus lagi yang akan segera dilimpahkan terkait Hendra Jacob.

"Masih ada tiga kasus. Tunggu saja," ujar dia.

Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh
Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh (TRIBUN MANADO/RYO NOOR)

KPU Tunggu Putusan Inkrach

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut menanti putusan inkracht kasus pencemaran nama baik dengan tersangka calon anggota DPD RI Hendra Jacob.

"Kita tunggu putusan inkracht-nya, baru kita ambil langkah sesuai aturan, " kata Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh via ponsel Rabu (25/7).

Mewoh mengatakan, status tersangka disertai penahanan, tak serta merta membatalkan pencalonan HJ. Sebut dia, Hendra masih bisa mengikuti tahapan pemilu.

"Dia tetap berhak mengikuti tahapan sampai ada putusan inkracht, " kata dia. 

Terkait penangkapan Hendra Jacob oleh Polda Sulut, Kumaat belum mau berkomentar. Saat coba dihubungi melalu WhatsApp, Kumaat yang adalah Ketua Hanura Sulut hanya mengatakan silakan wawancara Polda Sulut. "Jangan saya," ujar dia.

Ferry Liando
Ferry Liando (TRIBUNMANADO/FINNEKE WOLAJAN)

Perlu Kesadaran dari Calon

KPU belum punya kewenangan menganulir calon senator atau DPD tersangkut masalah hukum. Demikian kata Pengamat Politik Sulawesi Utara, Ferry Liando.

Menurut dosen Universitas Sam Ratulangi ini, meski sudah jadi tersangka, yang kemudian menjadi dasar KPU untuk menerima atau membatalkan, tergantung pada apakah status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.

"Jadi sebelum ada vonis, pencalonannya belum bisa dianulir," ujarnya

Seorang calon bisa gugur atau batal kalau yang bersangkutan statusnya menjadi terpidana. Kalau statusnya masih tersangka atau terdakwa berarti proses hukumnya belum inkracht. Pencalonannya belum bisa dibatalkan.

"Kalau di UU Nomor 7 tahun 2017 bilang salah satu syarat DPD adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Jadi kalau baru tersangka masih bisa," ujarnya.

Namun demikian, hal prinsip yang menjadi pegangan bagi setiap calon adalah diharapkan tidak hanya mengikuti ketentuan normatif. Calon perlu memahami juga ketentuan atau syarat substantif.

"Artinya walaupun status tersangka oleh UU masih membolehkan, namun secara substantif, harusnya jika sudah tersangka perlu ada kesadaran untuk meneruskan niatnya meneruskan pencalonan. Tak hanya melihat dari aspek yuridisnya, tetapi aspek sosiologis juga perlu dijadikan pedoman untuk mencalonkan diri. Ini juga sama dengan DPR ya," tutur Liando.

Khusus untuk caleg DPR, sebetulnya masih ada ruang untuk menggantikan caleg tersangka. Di UU bilang pada saat penetapan daftar calon sementara (DCS), masih bisa dimungkinkan untuk terjadinya pergantian.

"Pergantian bisa terjadi karena tiga hal. Pertama calon meninggal dunia, dua tanggapan masyarakat, ketiga calon mengundurkan diri. Jika ada calon tersangka, parpol bisa membujuk calon itu agar mengundurkan diri sehingga memungkinkan diganti dengan calon yang lain," jelas Liando.

Ralfie Pinasang, Dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado
Ralfie Pinasang, Dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado (Ist)

Penangkapan Itu Tidak Lazim

Menurut Dosen Unsrat, Ralfie Pinasang, penangkapan HJ terkesan tidak lazim dilakukan. Menurut saya sebagai akademisi dan pengamat hukum, penangkapan seperti itu tidak lazim dilakukan. Karena dia (HJ) ada itikad baik untuk datang.

Memang penangkapan dilakukan tergantung penyidik. Ketika penyidik merasa tersangka itu membahayakan, akan melarikan diri, ataupun akan menghilangkan barang bukti maka bisa dilakukan penangkapan. Itu tergantung penyidik.

Namun ketika sudah dilayangkan surat panggilan dan tersangka tidak datang sama sekali maka itu pun tergantung penyidik mau tangkap atau tidak.

Kalau dia tidak datang maka penyidik bisa melakukan penangkapan. Setelah penetapan tersangka, tetap tergantung penyidik apakah akan melakukan penangkapan atau tidak.

Kembali lagi saya sampaikan bahwa itu tergantung penyidik. Ketika penyidik merasa tersangka itu membahayakan, akan melarikan diri, ataupun akan menghilangkan barang bukti maka bisa dilakukan penangkapan.

Hendra Jacob, tersangka kasus pencemaran nama baik saat di Mapolda Sulut, pada Rabu (25/7/2018)
Hendra Jacob, tersangka kasus pencemaran nama baik saat di Mapolda Sulut, pada Rabu (25/7/2018) (TRIBUNMANADO/HANDHIKA DAWANGI)

Jangan Terlalu Tunjukkan Power

Ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus di Lantai 1 Mapolda Sulut, Rabu (25/7/2018) dijaga ketat personel bersenjata. 

Seorang pria yang diketahui sebagai calon senator asal Sulut, Hendra Jacob (HJ), menjalani pemeriksaan.

Ia diperiksa penyidik Polda Sulut setelah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Ketua Hanura Sulut, Jackson Kumaat.

Mantan anggota Polri ini kepada tribunmanado.co.id, mengaku keberatan dengan tindakan penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya. 

"Saya keberatan dengan perlakuan tadi. Memang hari ini jadwal panggilan kedua. Saya menuggu pengacara saya dari Jakarta. Kalau masalah keterlambatan waktu jam 10 kan belum lewat hari ini," ujar Hendra Jacob.

HJ mengatakan, meski terlambat, namun dia sudah datang ke Polda Sulut memenuhi panggilan.

"Saya tiba penyidik tidak ada di sini. Saya menanyakan kepada satu polwan katanya lagi keluar. Saya sudah satu jam di sini. Sudah bertemu dengan teman-teman saya. Ketika saya duduk. Mereka datang dengan pasukan tangkap dan borgol. Caranya itu tidak profesional sebagai penyidik. Karena terbawa emosi," ujar HJ.

Lanjut HJ kenapa sampai dia mau diborgol. "Kasus apa ini, sehingga saya mau diborgol. Jangan terlalu menunjukkan power seperti itu. Tidak boleh. Polisi harus lebih lugas," ujar Hendra Jacob.

Lanjut HJ, dirinya sangat menghormati institusi Polri ini. "Karena institusi Polri yang membesarkan saya. Kalau sudah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yaa itu risiko telah melanggar kode etik profesi. Saya tidak akan mengambil tindakan praperadilan penetapan tersangka. Kalau P21 (berkas telah lengkap), silakan dilimpahkan. Tapi jangan seperti tadi dengan pasukan kemudian borgol," ujar HJ. (dik/art/dru/fin)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved