Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahkamah Konstitusi Tolak Akui Ojek Online sebagai Angkutan Umum, Ini Kata Manajemen Go-Jek

Meski demikian, pihaknya meyakini kemajuan teknologi dapat membantu meningkatkan kesejahteraan warga Indonesia.

Editor: Aldi Ponge
Reska K. Nistanto/KOMPAS.com
Kantor Go-Jek Indonesia 

TRIBUNMANADO.CO.ID - VP Corporate Communications Go-Jek Michael Say mengatakan, pihaknya menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan ojek online sebagai transportasi umum. 

"Sebagai warga usaha yang baik, kami menghargai dan menghormati keputusan pemerintah, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi terkait status hukum ojek online," kata Michael melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (29/6/2018).

Meski demikian, pihaknya meyakini kemajuan teknologi dapat membantu meningkatkan kesejahteraan warga Indonesia. 

"Kami percaya pemanfaatan teknologi merupakan cara yang paling cepat dan tepat untuk membantu masyarakat Indonesia meningkatkan kesejahteraannya," ujarnya. 

Baca: MK Tolak Gugatan Legalitas Ojek Online, Ini Kata Menhub

Penggugat Akan Ajukan Revisi UU LLAJ

Ketua Presidium Komite Aksi Transportasi Online (KATO) Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan mengajukan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Hal ini menyusul ditolaknya gugatan KATO soal uji materi Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Paling langkah selanjutnya kami akan meminta 2019 revisi UU LLAJ itu masuk di Baleg," ujar Said, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/6/2018).

Said mengatakan, pihaknya akan melakukan pendekatan kepada fraksi-fraksi di DPR untuk mendorong revisi UU LLAJ tersebut.

Selain itu, KATO juga rencananya akan mengajukan citizen law suit (gugatan warga negara) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dua pekan mendatang. KATO sedang menyiapkan gugatan tersebut.

"Citizen law suit itu kita melawan pemerintah, menggugat pemerintah. Yang kita gugat hanya satu, pemerintah mengakui roda dua sebagai angkutan umum dan mempunyai status hubungan kerja antara para driver-nya dengan aplikator," kata Said.

Rencana lainnya, mereka akan mengajukan gugatan lagi ke MK. Namun, gugatan itu harus diajukan oleh penggugat yang berbeda dengan menggugat pasal yang berbeda pula.

Said menyebut, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.

"Si penggugatnya harus beda, pasal yang digugat juga harus beda, tapi esensinya masih boleh sama. Nanti mau coba minta pandangan hukumnya Pak Yusril," ucap dia.

  

Baca: Mahkamah Konstitusi Tolak Akui Ojek Online sebagai Angkutan Umum

Penggugat Nilai Nasib Pengemudi Tidak Jelas

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved