Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Sopir Angkot di Manado

Kapolresta Manado Minta Tersangka Pembunuhan Sopir Mikrolet untuk Banyak Berdoa

MNK (24) tersangka pembunuhan sopir mikrolet, Ridel Paruntu (17), Kamis (28/6/2018) sore dibawa ke Mapolresta Manado.

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/HANDHIKA DAWANGI
Kapolresta Manado Kombes FX Surya Kumara menggelar konferensi pers pada Kamis (28/6/2018) sore. Tampak MNK (24) tersangka pembunuhan sopir mikrolet, Ridel Paruntu (17),dibawa ke Mapolresta Manado. 

"Saat itu saya mabuk. Memang ada dendam. Begini komandan, dia kan berhenti saya mau lambung (mendahului) namun dia tidak kaseh (memberikan) jalan," ujar MNK.

Baca: Inilah Kronologi Kasus Pembunuhan Sopir Mikrolet di Perkamil

Kapolresta Kombes FX Surya Kumara kemudian mengimbau kepada masyarakat agar jangan sampai kedapatan memiliki senjata tajam yang akan digunakan untuk kejahatan.

"Jika kedapatan membawa sajam, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Jika sudah menggunakannya untuk kejahatan ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujar kapolresta

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved