Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Kasus Pemecah Ombak di Likupang

Kasus Pemecah Ombak - Saksi Mengaku Bersama Bupati Minut Antar Uang 2 Dus ke Kantor BNPB

Nama bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) kembali disebut dalam sidang dugaan korupsi pemecah ombak

Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Steven Solang jadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut), di Pengadilan Negeri (PN) Manado, pada Rabu (23/5/2018) 

5 Kali Antar Uang ke Bupati Minut, Ada yang hingga Rp 6 Miliar

Sebelumnya, Terdakwa Dokter Rosa Tindajoh memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut), di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (24/5/2018).

Dalam nyanyiannya, Rosa membeberkan bahwa pernah membawa uang sebanyak tujuh kali kepada Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP) di tahun 2016.

"Lima kali saya antar langsung ke Ibu Bupati. Pernah di rumahnya di Kecamatan Kleak," ujarnya.

Angka yang dibeberkan oleh terdakwa Rosa juga tidak main-main.

"Uangnya mulai dari Rp 900 juta bahkan ada yang sampai Rp 6 Miliar," kata dia.

Rosa juga mengatakan bahwa proyek tersebut bukan dikerjakan oleh Robby Moukar, tetapi Kombes Pol Rio Permana.

"Yang saya tahu proyek ini dikerjakan oleh Rio Permana. Karena sewaktu didalam ruangan Bupati, pak Steven Solang melaporkan bahwa proyek itu sudah dikerjakan oleh Rio Permana dan ibu Bupati mengatakab tidak apa-apa karena pasti tak akan ada masalah," ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa Robby Moukar, Reynald Pangaila bertanya bahwa siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab dalam proyek tersebut. Baik penunjukkan tender hingga pencairan? Apakah proyek ini bisa diintervensi oleh Bupati.

"Yang paling bertanggung jawab adalah saya selaku KPA dan pak Steven Solang selaku PPK. Ibu Bupati harusnya tidak ada kewenangan dalam proyek ini, dan memang diharuskan tidak boleh mengintervensi," ucap Rosa.

Usai sidang, kepada awak media Reynald Pangaila mengatakan bahwa kliennya hanya menjadi korban dalam kasus ini.

"Proyek kan dikerjakan oleh Rio Permana, tapi entah kenapa klien saya yang ditahan. Ini tentu butuh keadilan," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Dokter Rosa Tindajoh, Michael Dotulong mengatakan bahwa sudah terlihat bahwa kliennya tidak memiliki peran besar dalam kasus ini.

"Ada yang lebih layak untuk ditetapkan tersangka, dan dalam berbagai persidangan sudah dikatakan bahwa Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan dan Kombes Pol Rio Permana terlibat dalam kasus ini," ujarnya.

Ia juga mendesak kepada Jaksa Penuntut Umun (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi kunci seperti Vonnie A. Panambunan, Rio Permana, Dicky Lengkey, Mario Rompis, dan Alexander Panambunan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved